DCNews, Jakarta — Kejaksaan Agung memperluas langkah hukum lintas negara untuk memburu sejumlah buronan kasus korupsi kelas kakap, termasuk pengusaha Mohammad Riza Chalid dan Yurist Tan. Melalui koordinasi dengan Interpol dan kajian pemanfaatan mekanisme ekstradisi, lembaga penegak hukum itu menegaskan komitmennya menuntaskan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap beberapa pihak yang saat ini berstatus buron.
“Permohonan Pemberitahuan Merah sudah diajukan terhadap Mohammad Riza Chalid, Yurist Tan, serta satu nama lainnya, yakni Sari Darmadi,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan, permohonan tersebut disampaikan melalui Interpol National Central Bureau (NCB) Indonesia, yang kemudian diteruskan oleh NCB Mabes Polri ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu respons dan tindak lanjut dari otoritas Interpol.
Untuk kasus Riza Chalid, Anang mengungkapkan bahwa Kejagung sebelumnya telah melakukan komunikasi awal bersama jaringan Interpol. Tim penyidik bahkan sempat melakukan pertemuan guna memaparkan konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Untuk MRC, komunikasi awal sudah pernah dilakukan. Tim penyidik dan Interpol berdialog, menjelaskan posisi perkara serta alat bukti yang kami miliki. Saat ini prosesnya tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Meski Red Notice menjadi instrumen utama dalam pengejaran buronan lintas negara, Kejaksaan menegaskan tidak akan menggantungkan sepenuhnya pada mekanisme tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan satuan tugas aparat penegak hukum serta otoritas di negara-negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian para buronan.
“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan penggunaan instrumen ekstradisi. Namun perlu dipahami, ekstradisi bukan proses yang sederhana. Kecepatannya sangat bergantung pada hubungan dan kepentingan negara tempat buronan berada,” kata Anang.
Ia menambahkan, kajian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan mekanisme internasional lainnya. Dalam praktiknya, proses ini dapat berlangsung cepat, namun tak jarang pula memakan waktu panjang karena faktor diplomasi dan hukum internasional.
Di luar perkara yang sedang berjalan, Anang mengungkapkan bahwa nama Riza Chalid juga berpotensi kembali muncul dalam penyidikan kasus lain, yakni dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang kini ditangani Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Dalam penanganan perkara Petral, terdapat indikasi keterlibatan MRC. Tidak tertutup kemungkinan hal itu akan berkembang, tergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengejar para buronan tanpa batas wilayah, sembari memastikan penegakan hukum tetap berjalan terhadap perkara-perkara besar yang melibatkan aktor berpengaruh dan jaringan lintas negara. Langkah ini, menurut Kejagung, menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas hukum sekaligus melindungi keuangan negara dari kejahatan korupsi terorganisasi. ***

