DCNews, Jakarta — Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pinjaman online (pinjol) masih menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan tersebut kerap berujung pada persoalan serius, mulai dari praktik “gali lubang tutup lubang” hingga teror penagihan utang yang intimidatif oleh debt collector.
Fenomena ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap risiko pinjol, terutama ketika peminjam terjebak dalam siklus utang berkelanjutan. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, debitur justru kembali mengajukan pinjaman baru untuk menutup cicilan lama—sebuah pola yang pada akhirnya memperbesar beban finansial dan memicu konflik dalam proses penagihan.
Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali aturan penagihan utang melalui Peraturan OJK (POJK) No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menempatkan tanggung jawab utama penagihan tetap pada pemberi pinjaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kreditur tidak boleh lepas tangan dengan menyerahkan seluruh proses penagihan kepada pihak ketiga.
“Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya yang diterima DCNews, Rabu (31/12/2025).
Dalam regulasi tersebut, OJK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang melanggar ketentuan, melalui Call Center 157 dan email [email protected]. OJK mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi hak-hak konsumen.
OJK juga secara tegas melarang PUJK bekerja sama atau menerima konsumen dari pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan industri keuangan dan perlindungan konsumen.
“Dalam penyusunan peraturan ini, OJK mengatur secara seimbang kepentingan PUJK dan kepentingan konsumen. Karena itu, pelaku usaha maupun masyarakat didorong untuk membaca peraturan ini secara lengkap dan cermat,” tulis OJK dalam beleid tersebut.
Pandangan Konsultan Keuangan
Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai maraknya persoalan pinjol dan debt collector mencerminkan rendahnya literasi keuangan masyarakat, sekaligus lemahnya perencanaan keuangan rumah tangga.
“Pinjol seharusnya menjadi solusi jangka pendek, bukan sumber pembiayaan utama. Ketika masyarakat terus menutup utang lama dengan utang baru, itu sudah masuk zona bahaya finansial,” ujar Asep Dahlan dihubungi DCNews, Sabtu (31/12/2025).
Menurut pendiri Dahlan Consultant yang akrab disapa Kang Dahlan itu, ketegasan OJK dalam mengatur penagihan merupakan langkah penting, namun harus dibarengi dengan edukasi keuangan yang masif. “Regulasi saja tidak cukup. Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang manajemen utang, kemampuan bayar, dan risiko bunga tinggi agar tidak mudah terjebak,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar konsumen hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin resmi. “Kalau sejak awal memilih pinjol ilegal, risiko teror penagihan hampir pasti terjadi,” tambahnya.
Komitmen Industri Fintech
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan telah memiliki badan etik yang bertugas mengawasi perilaku anggota, khususnya terkait metode penagihan utang. Badan etik ini berwenang memberikan teguran hingga sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar ketentuan.
AFTECH juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan sumber daya manusia debt collector yang telah tersertifikasi, guna memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan beretika.
Selain itu, asosiasi fintech tersebut menegaskan komitmennya untuk memperluas edukasi keuangan digital kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan agar risiko pinjol dan konflik penagihan tidak terus berulang. ***

