Polisi Bongkar Sindikat Debt Collector Gadungan di Cimanggis Depok, Empat Pelaku Rampas Motor Tukang Ojek Lansia

Date:

DCNews, Depok — Kepolisian Sektor Cimanggis membongkar praktik kejahatan jalanan berkedok penagihan utang setelah menangkap empat pria yang berpura-pura menjadi debt collector untuk merampas sepeda motor milik warga. Modus tersebut menyasar korban lanjut usia dan dilakukan tanpa dasar data dari perusahaan pembiayaan mana pun.

Keempat pelaku ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan menelusuri pola pergerakan para pelaku yang beroperasi secara acak di wilayah Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Juprianto mengatakan para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai petugas penagihan leasing dan menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Namun, hasil penyelidikan memastikan tuduhan tersebut sepenuhnya tidak benar.

“Korban tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. Para pelaku ini murni melakukan pemerasan dengan modus debt collector,” kata Juprianto kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Korban dalam kasus ini berinisial S, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Polisi menilai para pelaku secara sengaja memanfaatkan kerentanan korban dan memilih lokasi yang relatif sepi untuk memperlancar aksinya.

Menurut Juprianto, para tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Mereka bergerak secara mobile tanpa target khusus, mencari korban yang dianggap mudah ditekan, lalu mendatangi secara berkelompok.

“Begitu melihat situasi sepi dan korban yang dinilai lemah, mereka langsung turun bersama-sama dan menyampaikan seolah-olah ada tunggakan cicilan,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban sempat dijual oleh para pelaku seharga sekitar Rp3,5 juta. Aksi tersebut dimudahkan karena surat tanda nomor kendaraan (STNK) disimpan di dalam jok motor. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara keempat tersangka.

Penyidik juga mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi sekali. Setidaknya terdapat empat hingga lima lokasi kejadian perkara lain dengan modus serupa di wilayah Kota Depok.

“Dari hasil pendalaman, ada sekitar empat atau lima kejadian lainnya yang masih kami telusuri,” kata Juprianto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak mana pun tanpa kejelasan identitas dan legalitas, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...