Polres Metro Depok Tangkap Dua Debt Collector Terkait Perampasan STNK dan Penganiayaan Warga

Date:

DCNews, Depok — Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dua pria yang diduga debt collector setelah insiden pengadangan, perampasan STNK, dan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Oka, mengatakan kedua tersangka berinisial BE dan DP diamankan di rumah masing-masing setelah penyidik menelusuri identitas pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan kami amankan tadi malam dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Minggu kemarin (14/12/2025).

Menurut Oka, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat kejadian. BE disebut sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan STNK sekaligus pemukulan terhadap korban. Sementara DP berperan membantu dengan menghadang kendaraan korban hingga berhenti.

Peristiwa bermula ketika korban, pengemudi mobil Mazda 2 berwarna merah, diadang oleh sekelompok orang yang diduga debt collector. Kelompok berjumlah sekitar 10 orang dengan lima sepeda motor itu memepet kendaraan korban hingga akhirnya berhenti di depan kawasan Gema Insani, Jalan Juanda. Di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan dan STNK miliknya dirampas.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Metro Depok. Tim Perintis yang diterjunkan ke lokasi tidak lagi menemukan para pelaku, namun korban masih berada di tempat kejadian untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan luka di pipi kanan akibat pemukulan.

Polisi telah menetapkan BE dan DP sebagai tersangka dan menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Oka juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami atau menyaksikan praktik penagihan yang disertai kekerasan.

“Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Laporkan segera jika mengalami kejadian serupa,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...

Tahun Baru Islam 1448 H: Asep Dahlan Ajak Masyarakat Hijrah dari Jeratan Pinjol dan Mulai Menata Keuangan

DCNews, Jakarta — Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram...