DCNews, Jakarta – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian pelaku investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan. Pada perdagangan Selasa (4/8/2026), harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.610.000 per gram, menunjukkan belum adanya perubahan dibandingkan harga sebelumnya.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia per pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi yang sama. Stabilnya harga ini terjadi setelah sebelumnya emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, sehingga pelaku pasar kini menanti arah pergerakan logam mulia dalam beberapa hari ke depan.
Bagi investor, kondisi harga yang bergerak mendatar umumnya menjadi sinyal untuk mencermati perkembangan pasar global, termasuk arah suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), nilai tukar dolar AS, hingga tensi geopolitik yang selama ini menjadi faktor utama penggerak harga emas.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Daftar Harga Emas Antam 4 Agustus 2026
Per pukul 06.00 WIB, harga emas Antam tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.355.000
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 3 gram: Rp7.715.000
- 5 gram: Rp12.825.000
- 10 gram: Rp25.595.000
- 25 gram: Rp63.862.000
- 50 gram: Rp127.645.000
- 100 gram: Rp255.212.000
- 250 gram: Rp637.765.000
- 500 gram: Rp1.275.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.550.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan ketentuan perpajakan.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Analisis Dahlan Consultant: Stabilnya Harga Emas Menjadi Kesempatan Investor Menyusun Strategi
Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai pergerakan harga emas yang cenderung datar tidak selalu menjadi sinyal melemahnya minat investasi. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan investor untuk menyusun strategi akumulasi secara bertahap.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahla itu, emas tetap menjadi instrumen safe haven yang berfungsi menjaga nilai kekayaan ketika pasar saham maupun instrumen berisiko lainnya mengalami volatilitas.
“Investor tidak perlu hanya berfokus pada pergerakan harga harian. Yang lebih penting adalah tujuan investasinya. Jika orientasinya jangka menengah hingga panjang, strategi pembelian secara berkala atau dollar cost averaging masih relevan dilakukan ketika harga bergerak stabil seperti sekarang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memperhitungkan biaya transaksi, termasuk pajak pembelian dan potongan saat buyback, sehingga proyeksi keuntungan investasi menjadi lebih realistis. Menurutnya, diversifikasi portofolio tetap diperlukan agar investasi tidak hanya bergantung pada satu jenis aset, meskipun emas masih menjadi pilihan utama sebagai pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. ***

