DCNews, Bandung — Di tengah sorotan publik terhadap kasus penganiayaan yang menjerat enam oknum polisi di Kalibata, sebuah video penindakan aparat terhadap praktik penarikan kendaraan ilegal kembali menyita perhatian. Rekaman yang viral di media sosial memperlihatkan polisi menyergap dua pria yang diduga “mata elang” (matel) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu kemarin (13/12/2025).
Video tersebut memperlihatkan dua pria menghentikan pengendara sepeda motor di tepi jalan. Aksi itu direkam oleh korban, yang terdengar meneriakkan kata “matel” saat diminta berhenti. Ketika sebuah mobil patroli polisi melintas, kedua pria itu langsung melarikan diri.
Polisi yang melihat keributan segera melakukan pengejaran dan berhasil memepet keduanya di sisi jalan depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Dua anggota kepolisian turun dari kendaraan patroli dan meminta keduanya menunjukkan identitas diri serta kelengkapan surat kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, hanya satu orang yang dapat menunjukkan identitas dan dokumen kendaraan, sementara rekannya tidak membawa kelengkapan apa pun. Kepada keduanya, polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan merupakan tindakan yang dilarang hukum.
Aparat mengingatkan bahwa pengambilan unit kendaraan dari masyarakat hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, termasuk adanya putusan pengadilan. Tanpa dasar tersebut, penarikan kendaraan berpotensi melanggar hukum dan merugikan warga.
Dua pria tersebut diketahui kerap beraktivitas di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Hingga kini, kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut sebagai bagian dari upaya penertiban praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. ***

