DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan keuangan kian mengkhawatirkan. Dalam satu tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan—mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi bodong—menembus Rp8,2 triliun, menurut data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka itu mencerminkan meningkatnya ancaman kriminal digital yang terus menekan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Lonjakan laporan masyarakat yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memperlihatkan skala persoalan yang semakin besar. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 November 2025, lembaga ini menerima 373.129 laporan penipuan, menjadikannya salah satu periode paling rawan dalam sejarah penanganan keuangan ilegal di Indonesia.
Sebagian besar laporan itu—202.426 laporan—disampaikan lewat Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK), sebelum dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 170.703 laporan lainnya dikirimkan langsung oleh korban. Total 619.394 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dengan 117.301 di antaranya sudah diblokir.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat sebagai alarm keras bagi otoritas.
“Total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Lonjakan Pengaduan Konsumen Sepanjang 2025
Selain kerugian materi, pengaduan konsumen juga membengkak signifikan. Dari 470.678 permintaan layanan melalui aplikasi APPK selama periode 1 Januari–17 November 2025, terdapat 48.355 pengaduan resmi.
Sektor fintech menjadi penyumbang keluhan terbesar, dengan rincian:
- 18.678 pengaduan dari sektor fintech,
- 17.939 pengaduan dari perbankan,
- 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan,
- 1.442 pengaduan dari asuransi,
- 705 pengaduan dari pasar modal dan IKNB lainnya.
Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan
Serbuan aktivitas keuangan ilegal memaksa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak agresif. Sepanjang Januari–30 November 2025, Satgas menemukan dan menghentikan:
- 2.263 entitas pinjol ilegal,
- 354 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi.
Jika dihitung sejak 2017 hingga 2025, total entitas keuangan ilegal yang ditutup mencapai 14.006 entitas.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi 2.422 nomor penagih utang terkait pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dari laporan IASC, otoritas menemukan 61.341 nomor telepon yang digunakan dalam aksi penipuan dan telah meminta pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut.
Penegakan Hukum Semakin Ketat
Pada jalur penegakan regulasi, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang Januari–30 November 2025, antara lain:
- 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK,
- 37 Instruksi Tertulis,
- 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
Dari sisi restitusi, terdapat 165 PUJK yang memberikan penggantian kerugian kepada konsumen, dengan total Rp79,6 miliar dan US$3.281.
Pengawasan perilaku pasar (market conduct) juga diperketat, terutama soal iklan layanan keuangan. Sejak awal tahun hingga November, OJK menjatuhkan:
- 16 Peringatan Tertulis,
- 17 Sanksi Denda bernilai total Rp432 juta.
Friderica menegaskan bahwa OJK akan memaksa PUJK menghapus iklan yang melanggar aturan untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
“Pembinaan dan pengawasan ketat sangat penting agar pelaku usaha patuh pada ketentuan pelindungan konsumen,” ujarnya.
Kesimpulan
Laju penipuan keuangan yang melonjak tajam menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan berbasis digital, literasi finansial masyarakat, serta kolaborasi lintas lembaga negara. Dengan kerugian mencapai triliunan rupiah dan jutaan rekening terlibat, respons cepat dan terukur dari OJK menjadi benteng terakhir dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. ***

