OJK Beri Relaksasi Pelaporan dan Kredit bagi Perbankan Terdampak Bencana Sumatera

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan serangkaian relaksasi bagi industri perbankan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah kondisi darurat, sekaligus memastikan layanan perbankan tetap berjalan bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah cepat regulator menanggapi situasi lapangan. “OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025).

OJK memberikan kelonggaran waktu pelaporan bagi perbankan di wilayah bencana. Untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang semula jatuh pada 8 Desember diperpanjang menjadi 22 Desember 2025. Pelaporan lain yang jatuh tempo 15 Desember turut diundur hingga 31 Desember 2025.

Sementara bagi BPR dan BPRS, pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang tadinya berakhir 10 Desember kini diperpanjang sampai 24 Desember 2025.
“Pelaporan rencana bisnis tanggal 15 Desember juga diundur menjadi 31 Desember 2025,” kata Dian.

Relaksasi Kredit dan Restrukturisasi untuk Debitur

Di sektor pembiayaan, OJK memberikan keringanan berupa:

  1. Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran hanya satu pilar untuk plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
  3. Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk pembiayaan yang terjadi sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Relaksasi ini mengacu pada POJK No. 19 Tahun 2022 tentang Dampak Bencana, yang memungkinkan perlakuan khusus dalam penanganan kredit bagi wilayah darurat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa kebijakan serupa juga berlaku bagi industri pinjaman daring (pindar/pinjol). “Restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” ujarnya.

Selain itu, pembiayaan baru untuk debitur terdampak akan dinilai dengan kualitas kredit terpisah dan tidak menerapkan konsep one obligor.

Berlaku Tiga Tahun

Mahendra menegaskan bahwa seluruh paket relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. “Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan sektor keuangan tetap tangguh dalam kondisi bencana,” tegasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...