Menkeu Purbaya Ungkap Efek Cipta Kerja: Restitusi Batu Bara Bikin Penerimaan Negara Susut Rp25 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah dinilai menanggung kerugian besar dari skema perpajakan batu bara dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp25 triliun per tahun. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya menegaskan bahwa pengusaha batu bara justru diuntungkan melalui restitusi pajak, sementara kas negara tergerus.

Purbaya menjelaskan bahwa sejak UU Cipta Kerja diberlakukan pada 2020, status batu bara berubah dari non-Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Perubahan ini memicu mekanisme restitusi yang memungkinkan perusahaan menagih kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

“Industri batu bara bisa minta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya, dikutip DCNews Selasa (9/12/2025).

Ia menilai, meski sektor batu bara menanggung sejumlah beban biaya dan kewajiban lainnya, keuntungan yang dinikmati perusahaan tetap jauh lebih besar dibandingkan kontribusinya kepada negara.

Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah seolah memberikan “subsidi terselubung” kepada industri yang sudah menikmati margin besar. “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah jadi negatif. Jadi UU itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak,” katanya.

Penerimaan Negara Menyusut

Purbaya menyebut lonjakan restitusi menjadi penyebab utama turunnya penerimaan pajak negara tahun ini. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena restitusi cukup besar,” ucapnya.

Data Kementerian Keuangan hingga Oktober 2025 menunjukkan penerimaan pajak nasional turun 3,85% (yoy) menjadi Rp1.459,03 triliun. Pada saat yang sama, nilai restitusi meningkat tajam 36,4%, dari Rp249,66 triliun menjadi Rp340,52 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa restitusi melonjak pada hampir seluruh jenis pajak. PPh Badan mencatat kenaikan paling signifikan, naik 80% menjadi Rp93,80 triliun. PPN Dalam Negeri juga meningkat 23,9%, mencapai Rp238,8 triliun. Sementara restitusi untuk jenis pajak lainnya naik 65,7% menjadi Rp7,87 triliun.

Dampak Ekonomi, Kas Perusahaan Menguat

Meski menekan penerimaan negara, Bimo menilai peningkatan restitusi memberikan ruang bagi sektor usaha untuk bergerak lebih leluasa. “Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima, termasuk ke private sector, bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian,” ujarnya.

Namun bagi pemerintah, tantangannya kini adalah memastikan desain perpajakan—terutama bagi sektor ekstraktif seperti batu bara, tidak terus menggerus penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan yang kian besar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...