OJK Papua Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaan dengan Pinjaman Daring Legal

Date:

DCNews, Merauke – Kemudahan memperoleh dana melalui layanan pinjaman daring perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai legalitas penyelenggara dan mekanisme pembayaran. Tanpa kehati-hatian, kebutuhan dana cepat justru dapat menyeret masyarakat ke dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga dan biaya yang terus bertambah.

Analis Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, Immanuel Surya, mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan mekanisme pinjaman daring legal dan pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi mengenai aktivitas keuangan ilegal, Kamis (5/11/2026).

Menurut Immanuel, pinjaman daring legal merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang memberikan kemudahan akses pendanaan dengan proses lebih cepat dibandingkan pengajuan kredit melalui perbankan yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.

Selain menawarkan kemudahan, penyelenggara pinjaman daring legal juga wajib mematuhi ketentuan regulator. Pengawasan tersebut mencakup aspek bunga dan denda sehingga kewajiban pembayaran memiliki aturan yang jelas.

“Pinjaman daring yang legal bunganya dan dendanya sudah kita awasi sehingga sebenarnya masih memungkinkan kita untuk membayar, lunas dan selesai,” ujarnya.

Kondisi berbeda ditemukan pada praktik pinjol ilegal. Layanan semacam ini tidak memiliki mekanisme pembebanan biaya yang transparan dan dapat terus menambahkan bunga maupun biaya lain meskipun peminjam telah melakukan pembayaran.

Akibatnya, masyarakat berisiko menghadapi tagihan yang semakin membesar tanpa kejelasan penyelesaian utang. Bahkan, pembayaran yang sudah dilakukan tidak selalu menghentikan penagihan karena pelaku dapat kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Immanuel mengatakan, OJK terus melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal melalui penindakan terhadap situs dan aplikasi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Namun, upaya itu menghadapi tantangan karena pelaku dapat kembali beroperasi menggunakan platform maupun saluran komunikasi baru.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya tergiur oleh kemudahan pencairan dana. Memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian finansial dan praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Pada akhirnya, kemudahan akses pembiayaan digital harus disertai kecermatan dalam mengambil keputusan. Masyarakat perlu memastikan bahwa pinjaman berasal dari penyelenggara berizin dan diawasi OJK, sekaligus mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil kewajiban keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penyusunan RUU Pemilu Dimulai, DPR Prioritaskan Aspirasi Publik

DCNews, Jakarta – Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan...

Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Jadi Rp2,557 Juta per Gram, Buyback Melonjak Rp13.000

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

DPRD Kota Tangerang Dorong Literasi Digital untuk Cegah Pinjol dan Judi Online

DCNews, Tangerang – Ancaman pinjaman online (pinjol) dan judi...

KUR Pekerja Migran Rp443,5 Miliar Terserap 84,5 Persen, Pemerintah Cegah CPMI Terjerat Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Pemerintah mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat...