DCNews,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dua aplikasi pinjaman online (pinjol) Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar telah berstatus ilegal sejak 2021. Klarifikasi itu disampaikan setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan jaringan pengelola kedua aplikasi tersebut.
Deputi Direktur OJK/Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Dahnial Apriyadi, menyebut OJK merilis penetapan ilegal itu secara resmi pada Mei 2021.
“Teman-teman bisa googling juga dapat di website OJK. Siaran pers penetapan Pinjaman Lancar dan Dompet Selebriti sebagai pinjol ilegal sudah kita keluarkan sejak 2021,” ujar Dahnial di Bareskrim Polri, Kamis kemarin (20/11/2025).
Menurut Dahnial, salah satu kasus yang diungkap penyidik menimpa korban sejak 2021 dan terus berlangsung hingga kini. Pola operasi pelakunya disebut mirip sindikat yang mudah berpindah ke aplikasi baru untuk menghindari pengawasan.
Ia mengapresiasi para korban yang berani melapor, sembari mengajak masyarakat lain untuk segera mengadukan pengalaman serupa melalui kanal resmi OJK. Laporan dapat disampaikan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id maupun Indonesia Anti-Scam Center di iasc.ojk.go.id. “Semua bisa kita bantu penanganannya,” kata Dahnial.
Sudah 400 Korban Terjerat
Dittipidsiber Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 400 korban terjerat Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memblokir dan menyita dana operasional pinjol ilegal senilai Rp14,2 miliar dari berbagai rekening bank.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dalam tiga klaster berbeda.
- Klaster penagihan (desk collection): NEL alias JO, SB, RP, dan STK—bertugas menagih utang dengan metode intimidatif di kedua aplikasi.
- Klaster pembayaran (payment gateway): IJ sebagai Finance, AB sebagai Manajer Operasional, dan ADS selaku Customer Service di PT Odeo Teknologi Indonesia—perusahaan yang diduga memfasilitasi transaksi keuangan jaringan tersebut.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi dua tersangka asing dari klaster aplikator atau developer. Mereka adalah LZ, pengembang terkait Pinjaman Lancar, dan S dari Dompet Selebriti—keduanya warga negara asing yang kini diburu.
Polri memastikan pengejaran para aktor utama pinjol ilegal terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan digital yang menjerat ratusan korban di seluruh Indonesia. ***

