DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka mengakui bahwa upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal menghadapi hambatan serius, meski penindakan dilakukan sepanjang tahun. Dalam format pengawasan yang terus digencarkan, praktik pinjol ilegal tetap bermunculan dan menyasar lapisan masyarakat yang rentan.
Pengakuan yang disampaikan Deputi Direktur OJK, Dahnial Apriyadi di Jakarta, Jumat (20/11/2025) ini menunjukkan betapa besarnya tantangan struktural dan sosial yang menghambat penegakan hukum di sektor keuangan digital Indonesia.
Dahnial menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar adalah kemudahan membuat platform pinjol ilegal bahkan bisa dilakukan hanya dalam satu hingga dua hari. Situasi ini semakin rumit karena sebagian besar server platform tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Pembuatan platform itu sangat mudah. Dalam sehari dua hari sudah bisa jadi, dan server-nya kebanyakan di luar negeri,” ujarnya.
Selain kendala teknis, Dahnial menyoroti faktor sosial yang memperkuat maraknya pinjol ilegal: literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Kondisi ini dipadukan dengan gaya hidup yang cenderung konsumtif dan serba instan, termasuk budaya FOMO (fear of missing out) dalam pengambilan keputusan finansial.
“Dari sisi masyarakat, literasinya memang masih rendah, masih ingin serba cepat, masih FOMO. Banyak yang meminjam bukan untuk hal produktif atau kebutuhan mendesak,” kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa kombinasi faktor-faktor tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar empuk bagi para pelaku pinjol ilegal, berbeda dengan negara lain yang memiliki tingkat literasi keuangan lebih tinggi. Kondisi ini membuat para operator ilegal melihat peluang besar untuk beroperasi dan mengeksploitasi konsumen lokal.
“Karena literasi masyarakat lebih rendah dibanding negara lain, pangsa pasarnya besar. Pelaku melihat ini sebagai peluang,” ungkapnya.
Dahnial mengingatkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor melalui kanal resmi OJK atau Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Masyarakat dapat mengakses situs sipasti.ojk.go.id untuk melaporkan entitas yang dicurigai menjalankan praktik keuangan ilegal. ***

