Lonjakan 815%! Ribuan Anak Muda Terjerat Kredit Macet Pinjol, OJK Perketat Aturan Usia dan Penghasilan

Date:

DCNews, Surabaya — Lonjakan drastis kredit macet di kalangan anak muda kembali menyalakan alarm bahayanya layanan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Agustus 2025 terdapat 22.694 akun anak muda yang masuk kategori kredit macet pinjol—melonjak 815,45% secara tahunan dari hanya 2.479 akun pada periode yang sama tahun lalu. Temuan ini memperlihatkan memburuknya disiplin finansial generasi muda di tengah pesatnya pembiayaan digital.

Dalam laporan terbarunya, OJK juga mengungkap ada 257.331 akun peminjam berusia di bawah 19 tahun, dengan total outstanding mencapai Rp316,87 miliar. Dari jumlah itu, 65% masih berstatus lancar, sementara sisanya telah masuk kategori perhatian khusus hingga macet.

Menurut OJK, meningkatnya kredit bermasalah pada kelompok usia sangat muda dipicu rendahnya literasi keuangan serta ketidakpahaman terkait kewajiban dalam layanan pembiayaan digital—mulai dari bunga, denda, hingga risiko wanprestasi.

“Kelompok usia muda masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan dan seringkali menggunakan layanan pembiayaan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar,” ujar OJK, dikutip Minggu (16/11/2025).

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK memberlakukan SEOJK 19/2025 per Juli 2025. Regulasi itu menetapkan usia minimal penerima dana menjadi 18 tahun dan mensyaratkan penghasilan minimal Rp3 juta bagi peminjam.

Di sisi lain, kinerja pembiayaan pinjol terus naik. Total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% yoy, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan multifinance yang hanya 1,07% serta kredit konsumsi perbankan yang berada di level 7,42%.

Namun, peningkatan pembiayaan turut diikuti kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90). OJK mencatat TWP90 pada September 2025 mencapai 2,82%, naik 44 basis poin secara tahunan dan 12 bps secara bulanan.

OJK sebelumnya telah meminta penyelenggara pinjol memperketat penyaluran kredit. Mulai 31 Juli 2025, seluruh platform wajib menjadi pelapor sistem SLIK, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024. Selain faktor ekonomi yang memburuk, OJK juga menyoroti maraknya peminjam yang sejak awal memang tidak berniat melunasi pinjaman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Breaking News: Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Malam Ini: KRL Ditabrak KA Jarak Jauh, Sejumlah Penumpang Terluka

DCNews, Jakarta — Tabrakan antara kereta rel listrik (KRL)...

Klarifikasi BFI Finance soal Penarikan Lexus RX350 di Surabaya, Kang Dahlan: Regulator Perketat Pengawasan DC

DCNews, Surabaya — Kasus penarikan paksa mobil mewah yang...

Kasus FUKU Massages Batam: Eks Karyawan Tuntut Gaji, Warga Klaim Data Dipakai Pinjol

DCNews, Batam — Sejumlah keluhan serius mencuat dari pihak-pihak...

Dibalik Kabar Mundurnya Dirjen KemenPKP, Hersubeno Singgung Tekanan di Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan program ambisius pembangunan 3...