DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya keluhan publik mengenai praktik penagihan utang yang dinilai meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan etika bagi para debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending. Aturan baru ini menjadi bagian penting dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), yang bertujuan menertibkan metode penagihan sekaligus melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dikutip DCNews, Ahad (16/11/2025) menegaskan bahwa setiap penyelenggara platform pinjol kini wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Lebih jauh, OJK mengatur batas-batas etis yang harus dipatuhi ketika penagihan dilakukan.
Salah satu penegasan penting adalah larangan penggunaan ancaman, intimidasi, serta tindakan negatif lain yang mengandung unsur SARA, baik kepada debitur maupun kontak darurat mereka. Penagihan juga dibatasi hingga maksimal pukul 20.00 waktu setempat, demi menjaga privasi dan kenyamanan masyarakat.
OJK bahkan melarang penagihan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang—baik secara langsung maupun melalui dunia maya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penagihan agresif yang selama ini kerap memicu ketakutan.
Langkah Aman Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Dengan makin jelasnya aturan etika, masyarakat juga perlu mengetahui langkah praktis ketika berhadapan dengan penagih utang di lapangan:
1. Tanyakan Identitas dan Surat Tugas
Sambut dengan tenang dan minta mereka menunjukkan identitas resmi. Debt collector profesional biasanya mengantongi sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), yang menjadi bukti legalitas dan profesi mereka.
2. Sampaikan Alasan Keterlambatan secara Baik
Jelaskan dengan sopan alasan keterlambatan pembayaran, serta informasikan bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman langsung. Hindari memberi janji tambahan yang justru bisa memperumit proses penagihan.
3. Periksa Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Rencana Penyitaan
Jika penagih menyebut adanya penyitaan, mintalah surat kuasa resmi dari pemberi pinjaman. Ini merupakan dasar hukum bagi pihak penagih untuk mengambil barang terkait tunggakan.
4. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan hanya dapat dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia. Pastikan dokumen ditunjukkan dalam bentuk asli. Jika tidak ada, Anda berhak menolak penyitaan tersebut.
Dengan semakin jelasnya batas etika penagihan dari OJK, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari tindakan intimidatif. Sementara itu, para debitur tetap diimbau bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran agar tidak terjerat masalah lebih jauh. Semoga informasi ini membantu Anda menghadapi situasi dengan lebih aman dan percaya diri. ***

