Menteri Ara Usul Pinjol Kecil Dihapus dari SLIK: Banyak Warga Gagal Beli Rumah Subsidi Gara-Gara Pay Later

Date:

DCNews, Karawang — Sejumlah warga Karawang gagal membeli rumah subsidi pemerintah lantaran tercatat memiliki cicilan pay later atau pinjaman online (pinjol), meski jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah. Kondisi ini membuat mereka dinilai tidak layak secara administrasi oleh sistem keuangan nasional, sehingga pengajuan kredit rumah ditolak.

Keluhan itu mencuat dalam sesi tanya jawab saat sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Senin kemarin (27/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar pinjaman mikro di bawah nominal tertentu — terutama yang berasal dari pinjol atau pay later — bisa diputihkan dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Saya dapat banyak masukan dari masyarakat yang kena SLIK karena pinjol pay later dan sebagainya, sehingga tidak bisa meminjam. Saya sudah usulkan kepada Pak Menteri Keuangan untuk diputihkan,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, sebagian besar tunggakan masyarakat nilainya kecil, bahkan di bawah Rp 1 juta — namun tetap membuat mereka gagal mengakses program rumah subsidi.

“Untuk nilai tertentu kalau bisa diputihkan supaya rakyat tetap bisa mengajukan. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan seperti itu,” tambahnya.

Ia juga telah meminta data dari Tapera untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Maruarar berharap kebijakan pemutihan ini dapat memperluas akses masyarakat kecil terhadap kepemilikan rumah layak huni.

“Kasihan rakyat kita, rakyat kecil. Karena pinjol dan sebagainya, banyak yang tidak bisa mendapatkan program negara,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) di wilayahnya. Menurutnya, Pemkab Karawang siap berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

KPP sendiri dilaksanakan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian kredit modal kerja dan investasi bagi individu maupun badan usaha kecil dan menengah di sektor perumahan.

Maruarar menambahkan, program ini juga selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekosistem perumahan dan UMKM.

“Ini luar biasa keberpihakan Pak Prabowo untuk menaikkan kelas dunia usaha. Bagi UMKM, bunganya hanya 6 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, bunga rendah dan proses cepat dalam program KPP diharapkan menjadi solusi alternatif agar masyarakat tidak lagi terjerat rentenir.

“Kelebihan rentenir itu cepat dan mudah, walaupun bunganya tinggi. Sekarang, dengan KPP, masyarakat bisa cepat dapat pinjaman tanpa bunga mencekik,” kata Maruarar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Baru Islam 1448 H: Asep Dahlan Ajak Masyarakat Hijrah dari Jeratan Pinjol dan Mulai Menata Keuangan

DCNews, Jakarta — Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram...

Tahun Baru Hijriah 1448 H, DMI Ajak Umat Islam Perkuat Muhasabah, Ukhuwah, dan Kepedulian Sosial

DCNews, Jakarta — Memasuki Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,839 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas yang dipasarkan melalui Pegadaian...

Perang AS-Iran Menuju Akhir? Kesepakatan Awal Picu Penurunan Harga Minyak Dunia

DCNews, Washington – Amerika Serikat dan Iran dikabarkan telah...