Menteri Ara Usul Pinjol Kecil Dihapus dari SLIK: Banyak Warga Gagal Beli Rumah Subsidi Gara-Gara Pay Later

Date:

DCNews, Karawang — Sejumlah warga Karawang gagal membeli rumah subsidi pemerintah lantaran tercatat memiliki cicilan pay later atau pinjaman online (pinjol), meski jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah. Kondisi ini membuat mereka dinilai tidak layak secara administrasi oleh sistem keuangan nasional, sehingga pengajuan kredit rumah ditolak.

Keluhan itu mencuat dalam sesi tanya jawab saat sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Senin kemarin (27/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar pinjaman mikro di bawah nominal tertentu — terutama yang berasal dari pinjol atau pay later — bisa diputihkan dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Saya dapat banyak masukan dari masyarakat yang kena SLIK karena pinjol pay later dan sebagainya, sehingga tidak bisa meminjam. Saya sudah usulkan kepada Pak Menteri Keuangan untuk diputihkan,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, sebagian besar tunggakan masyarakat nilainya kecil, bahkan di bawah Rp 1 juta — namun tetap membuat mereka gagal mengakses program rumah subsidi.

“Untuk nilai tertentu kalau bisa diputihkan supaya rakyat tetap bisa mengajukan. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan seperti itu,” tambahnya.

Ia juga telah meminta data dari Tapera untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Maruarar berharap kebijakan pemutihan ini dapat memperluas akses masyarakat kecil terhadap kepemilikan rumah layak huni.

“Kasihan rakyat kita, rakyat kecil. Karena pinjol dan sebagainya, banyak yang tidak bisa mendapatkan program negara,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) di wilayahnya. Menurutnya, Pemkab Karawang siap berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

KPP sendiri dilaksanakan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian kredit modal kerja dan investasi bagi individu maupun badan usaha kecil dan menengah di sektor perumahan.

Maruarar menambahkan, program ini juga selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekosistem perumahan dan UMKM.

“Ini luar biasa keberpihakan Pak Prabowo untuk menaikkan kelas dunia usaha. Bagi UMKM, bunganya hanya 6 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, bunga rendah dan proses cepat dalam program KPP diharapkan menjadi solusi alternatif agar masyarakat tidak lagi terjerat rentenir.

“Kelebihan rentenir itu cepat dan mudah, walaupun bunganya tinggi. Sekarang, dengan KPP, masyarakat bisa cepat dapat pinjaman tanpa bunga mencekik,” kata Maruarar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prancis Tetapkan Roadmap Hentikan Energi Fosil 2050, Batu Bara Disetop 2030

DCNews, Paris — Prancis meluncurkan peta jalan nasional untuk...

Aktris Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis di Bali, Usaha Kuliner Hancur dan Diteror Debt Collector

DCNews, Jakarta — Di balik geliat industri pariwisata Bali yang...

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...

Indosaku Minta Maaf Usai Kasus Debt Collector Viral, Putus Mitra dan Audit Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik penagihan...