DCNewa, Jakarta — Di balik pesatnya pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar), ancaman yang dihadapi masyarakat juga semakin kompleks. Bukan hanya maraknya pinjaman online ilegal, pelaku kejahatan kini memanfaatkan berbagai modus penipuan digital yang dikemas menyerupai layanan keuangan resmi untuk mengelabui calon korban. Melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs palsu, masyarakat terus dibidik dengan iming-iming pinjaman cepat maupun investasi berimbal hasil tinggi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di satu sisi, industri pinjaman daring legal terus mencatat pertumbuhan signifikan dengan nilai outstanding pembiayaan yang telah melampaui Rp102 triliun. Di sisi lain, regulator masih harus menghadapi gelombang aktivitas pinjol ilegal dan investasi bodong yang terus bermunculan menggunakan berbagai pola penipuan baru.
Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 masih berada pada level 4,62 persen, sedikit meningkat dibandingkan 4,52 persen pada Maret 2026, namun masih dalam batas yang dinilai terkendali.
Pertumbuhan industri tersebut turut diiringi meningkatnya aktivitas pelaku keuangan ilegal yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Hingga Maret 2026, OJK telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Lima Modus Penipuan yang Paling Banyak Memakan Korban
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) mengidentifikasi sedikitnya lima modus yang paling sering digunakan pelaku untuk menipu masyarakat.
Modus pertama adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Korban dijanjikan memperoleh penghasilan hanya dengan melakukan aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Setelah korban percaya, pelaku meminta penyetoran dana dengan janji keuntungan berlipat. Dana yang telah disetor umumnya tidak pernah dapat ditarik kembali.
Modus kedua ialah impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan aplikasi yang menyerupai perusahaan jasa keuangan berizin agar masyarakat percaya bahwa penawaran tersebut berasal dari institusi legal, padahal seluruh aktivitas dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Berikutnya adalah penawaran pendanaan usaha. Dalam skema ini, masyarakat diajak menanamkan modal pada proyek atau usaha tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Namun, pelaku tidak mampu menjelaskan model bisnis, mekanisme pengelolaan dana, maupun dasar hukum investasi tersebut sehingga berpotensi menjadi praktik penipuan.
Modus lainnya adalah money game, yakni skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan. Keuntungan peserta lama berasal dari uang anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang menghasilkan nilai ekonomi riil. Skema seperti ini pada akhirnya akan runtuh ketika perekrutan anggota berhenti.
Satgas PAKI juga menemukan maraknya perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi aset digital dengan klaim keuntungan tinggi dan risiko rendah, padahal penyelenggara tidak terdaftar maupun tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengingatkan bahwa berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital lainnya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi, selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui OJK, serta menghindari setiap penawaran yang meminta penyetoran dana di awal tanpa dasar transaksi yang jelas.
Maraknya variasi modus penipuan menunjukkan bahwa kejahatan keuangan digital terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan jumlah korban, seiring upaya regulator menindak pinjaman online dan investasi ilegal yang masih terus bermunculan. ***

