DCNews, Jakarta — Kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), hingga absen sekolah selama sebulan memunculkan keprihatinan luas. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individu, melainkan gejala kegagalan sistem pendidikan, pengawasan orang tua, dan lemahnya regulasi digital nasional.
Menyoroti kasus tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025) menilai fenomena ini menggambarkan ketidakmampuan sistem pendidikan dalam menanamkan karakter dan literasi digital kepada siswa.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, bukan hanya kegagalan individu. Fenomena ini menimpa banyak anak, tidak hanya satu kasus yang viral,” ujar Ubaid.
Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar Judi Online
Masalah serupa ternyata telah menjadi fenomena nasional. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI pada November 2024, menunjukkan sebanyak 200 ribu anak di bawah usia 19 tahun telah terpapar judi online. Lebih mengejutkan lagi, 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, anak-anak kerap mengakses permainan judi lewat aplikasi gim di ponsel menggunakan akun orang tua mereka.
“Datanya, di bawah 19 tahun ada 200 ribu anak yang terlibat. Di bawah 10 tahun sekitar 80 ribu. Mereka menggunakan akun orang tua untuk bermain lewat gim,” ujar Meutya, beberapa waktu lalu.
Lemahnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah
Melanjutkan pernyataannya, Kornas JPPI menilai kasus di Kulon Progo mencerminkan lemahnya kolaborasi antara sekolah dan keluarga dalam mengawasi perilaku digital anak. Banyak siswa memiliki waktu luang berlebihan di depan gawai tanpa pendampingan yang memadai.
“Anak-anak terlalu lama bermain handphone tanpa intervensi. Pemerintah juga gagal menunjukkan sistem aturan yang efektif. Judi online dan pinjol tetap bebas menyasar pelajar muda,” kata Ubaid seraya menambahkan, lemahnya penegakan hukum membuat konten judi dan pinjol mudah diakses oleh siapa pun —dari anak SD hingga tunawisma.
Data Kejaksaan Agung per 12 September 2025 memperkuat temuan itu. Kelompok usia 26–50 tahun menjadi pelaku terbesar dengan 1.349 orang, disusul kelompok usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, sementara 12 anak di bawah 18 tahun juga terlibat dalam aktivitas judi online.
Sekolah Harus Proaktif, Pemerintah Tak Boleh Absen
JPPI menyoroti bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa yang mengalami masalah sosial maupun psikologis. Dalam kasus di Kulon Progo, siswa justru memilih tidak masuk sekolah karena malu, yang menunjukkan tidak adanya sistem pendampingan efektif.
“Sekolah harus punya mekanisme untuk mengenali siswa yang berpotensi bermasalah — lewat guru BK, wali kelas, atau teman sebaya. Anak seperti ini butuh pendampingan, bukan penghakiman,” ujar Ubaid.
Ia menekankan, kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk meninjau ulang strategi literasi digital dan penguatan karakter di sekolah.
“Ini bukan hanya kegagalan individu siswa, tapi kegagalan struktural — mulai dari regulasi digital, pendidikan karakter, hingga peran orang tua. Sekolah harus segera bergerak, mendeteksi, dan mendampingi anak-anak berisiko,” tegasnya. ***

