DPRD Sumbar Dorong Koperasi Desa Merah Putih untuk Berantas Pinjol dan Rentenir di Daerah

Date:

DCNews, Padang — Upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir di Sumatera Barat mulai menemukan arah baru. Anggota Komisi III DPRD Sumbar, drh. Nela Abdika Zamri, menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar untuk memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai solusi keuangan berbasis komunitas.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di bawah kanopi Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10/2025), itu dihadiri ratusan warga dari berbagai jorong, serta sejumlah pejabat daerah. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, perwakilan Dinas Koperasi Sumbar, serta unsur Muspika setempat seperti walinagari, kapolsek, dan danramil.

Dalam sambutannya, drh. Nela Abdika Zamri menegaskan, pembentukan KDMP merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat keluar dari jerat bunga tinggi dan ketergantungan pada pinjol ilegal.

“Tujuan Koperasi Merah Putih ini adalah memberantas pinjaman yang banyak merugikan masyarakat karena bunga sangat tinggi, termasuk pinjol. Dengan koperasi, mudah-mudahan banyak masyarakat yang terbantu,” ujar Nela.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi bersama dinas terkait agar KDMP tidak hanya terbentuk di atas kertas, tetapi benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi nyata.

“Kita terus mendorong dengan sosialisasi ke berbagai pihak agar KDMP bisa segera beroperasi,” tambahnya.

Perda No.16/2019, Jadi Dasar Hukim

Sementara itu, M. Sofyan TW, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 menjadi dasar hukum dalam penguatan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD Sumbar yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, KDMP akan memiliki fungsi strategis tambahan sebagai penyalur barang bersubsidi dari pemerintah agar distribusinya lebih tepat sasaran.

“Nantinya seluruh barang yang disubsidi negara akan dijual di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Sofyan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, mewakili Plt. Walinagari menyampaikan aspirasi masyarakat agar drh. Nela Abdika Zamri dapat menyalurkan dana aspirasi untuk pembangunan fisik di nagari mereka.

“Kami mohon agar dana aspirasi bisa diarahkan ke Situjuah Batua, baik untuk pembangunan fisik maupun kegiatan masyarakat. Kami siap mendukung program pemerintah di Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” ujarnya.

Menutup kegiatan, M. Fajar Rillah Vesky menyampaikan apresiasinya terhadap sosialisasi tersebut.

“Kami mengapresiasi inisiatif sosialisasi Perda ini. Semoga perhatian seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat di Nagari Situjuah Batua dan wilayah Dapil V pada umumnya,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...