Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online hingga Terlilit Utang Pinjol Rp4 Juta, Pemda Turun Tangan

Date:

DCNews, Kulon Progo — Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan terjerat praktik judi online hingga berujung pada utang pinjaman online (pinjol) sebesar sekitar Rp4 juta. Kasus ini memicu keprihatinan pemerintah daerah dan memicu respons cepat lintas instansi untuk melakukan pendampingan.

“Baru, ini masih kita tangani. Sebenarnya hari ini kami mau melakukan case conference dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak terkait untuk pendampingan psikologi klinis bagi anak ini,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Sabtu (24/10/2025).

Menurut Nur, siswa kelas VIII tersebut sudah absen dari sekolah selama sebulan. Kasus bermula dari kebiasaan anak bermain game online yang kemudian berkembang menjadi judi online. Untuk menutupi kekalahan, ia meminjam uang dari berbagai pihak, termasuk teman-temannya.

Namun, karena tak mampu melunasi pinjaman, utangnya menumpuk hingga mencapai Rp4 juta. “Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” kata Nur.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan, siswa tersebut tinggal bersama ibunya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan. Kondisi ekonomi keluarga tergolong kurang mampu.

Pihak Disdikpora kini berupaya agar anak itu tetap mendapatkan hak pendidikannya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memindahkannya ke sekolah lain atau mengikuti program kejar paket.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” jelas Nur.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan yang pertama kali terdeteksi di Kulon Progo, namun pihaknya khawatir fenomena serupa terjadi di tempat lain tanpa teridentifikasi.

“Ini jadi peringatan bagi semua pihak—sekolah, orang tua, dan masyarakat—bahwa judi online kini sudah menyasar anak usia sekolah. Pendampingan dan literasi digital perlu diperkuat,” ujarnya menegaskan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...