DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, dengan penekanan pada perlindungan konsumen, batas bunga dan denda, serta etika penagihan. Penagihan kini dibatasi hingga pukul 20.00, sementara penggunaan kontak darurat untuk menagih dilarang keras.
Dengan adanya aturan baru ini, penagihan utang oleh debt collector kini harus mematuhi etika ketat sesuai peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diterbitkan OJK. Penyelenggara P2P lending diwajibkan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman sebagaimana dikutip DCNews.com, Senin (21/4/2025) menegaskan bahwa penyelenggara tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau ujaran SARA dalam penagihan, baik secara langsung maupun digital. Penagihan juga hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan ini merujuk pada amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan bisa dikenai pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Ketentuan Baru OJK untuk Pinjol 2024:
1. Bunga dan Biaya Turun
OJK menetapkan batasan bunga harian pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari untuk 2024, lebih rendah dari sebelumnya 0,4%. Ini sesuai dengan SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023.
2. Denda Keterlambatan Dikurangi
Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap: 0,3% per hari pada 2024, 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026. Untuk sektor produktif, denda turun dari 0,1% (2024) ke 0,067% (2026).
3. Batas Maksimal Pinjaman di Tiga Platform
Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga penyelenggara pinjol agar terhindar dari praktik gali lubang tutup lubang.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Penagihan kepada nasabah hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap jam ini menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.
5. Etika Penagihan Diperketat
Pelarangan penggunaan ancaman, intimidasi, serta tindakan yang merendahkan martabat, termasuk yang mengandung unsur SARA. Cyber bullying juga dilarang keras.
6. Kontak Darurat Bukan Alat Penagihan
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih. Penyelenggara wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak.
7. Wajib Asuransi Risiko
Platform pinjol wajib menyediakan mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar dan berizin OJK.
Dengan kebijakan baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh. ***

