DCNews, Jakarta — Risiko sistemik dari pinjaman berbasis financial technology (fintech) dinilai masih perlu diawasi secara ketat. Analisis terbaru Biro Kredit Clik mengungkapkan bahwa tingkat gagal bayar (default rate) debitur fintech tetap lebih tinggi dibandingkan nasabah perbankan konvensional, meskipun banyak peminjam telah beralih ke sistem keuangan formal.
Presiden Direktur Clik, Leonardo Lapalorcia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025) menjelaskan sebagian besar pinjaman digital masih terkonsentrasi di kota-kota besar dan bersifat konsumtif.
Namun, sambung dia,di luar wilayah perkotaan, kredit digital cenderung dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti permodalan usaha mikro dan kecil.
“Pinjaman fintech kerap menjadi pintu masuk bagi masyarakat menuju sistem keuangan formal. Banyak peminjam memulai dari pinjaman digital sebelum akhirnya beralih ke pinjaman bank dengan bunga lebih rendah setelah memiliki riwayat kredit,” ujar Leonardo.
Kendati demikian, lanjutnya, data menunjukkan eks-peminjam fintech yang beralih ke bank masih memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi dibandingkan nasabah murni perbankan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan potensi risiko sistemik yang perlu dikelola dengan lebih hati-hati.
Leonardo menilai kebijakan pembatasan suku bunga fintech yang diberlakukan sejak 2024 memberikan perlindungan bagi konsumen. Namun, kebijakan itu juga menekan volume pencairan pinjaman baru, terutama bagi peminjam pemula, sehingga banyak platform fintech kini lebih selektif dan memprioritaskan nasabah yang telah memiliki rekening bank.
Selain itu, keterbatasan integrasi data antara sistem pelaporan fintech dan perbankan dinilai masih menjadi kendala utama. “Belum sepenuhnya terintegrasinya pelaporan pinjaman fintech membuat data peminjam belum dimanfaatkan optimal untuk memperkuat penilaian risiko,” ujarnya.
Leonardo berharap regulasi baru yang tengah disusun otoritas keuangan dapat menyelaraskan pelaporan antara fintech dan bank. Dengan demikian, celah data dapat tertutup dan ekosistem keuangan digital bisa menjadi lebih kredibel.
“Langkah ini juga akan mendukung pergeseran menuju sistem pelaporan kredit swasta yang lebih komprehensif,” katanya.
Ia menegaskan biro kredit akan berperan strategis dalam fase transisi ini, terutama untuk mengintegrasikan data tradisional, fintech, dan sumber alternatif lainnya demi memperkuat model manajemen risiko di industri keuangan.
“Reformasi regulasi pelaporan akan memperkuat peran biro kredit dalam menyediakan wawasan yang kredibel untuk mendukung kebijakan dan strategi sektor keuangan,” tambahnya.
Lebih jauh, Leonardo memproyeksikan arah industri fintech dalam tiga hingga lima tahun ke depan akan bergeser dari pembiayaan konsumtif menuju pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sektor formal.
Analisis Clik juga menunjukkan bahwa fintech lending telah membuka akses keuangan bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau layanan perbankan. Namun, skala pinjaman fintech di Indonesia dinilai masih terlalu kecil untuk memberi dampak besar terhadap inklusi keuangan nasional.
Dengan fondasi data yang semakin kuat serta kolaborasi lintas sektor yang solid, Leonardo optimistis inklusi keuangan di Indonesia dapat tumbuh lebih luas, berkelanjutan, dan produktif. ***

