DCNews, Pandeglang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten memperingatkan masyarakat tentang ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak menjerat warga, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga Juli 2025, lembaga ini mencatat lebih dari 1.300 pengaduan terkait pinjol ilegal masuk dari berbagai daerah di Banten.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengungkapkan praktik pinjol ilegal kerap merugikan korban dengan bunga tinggi, intimidasi penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi. “Sejauh ini laporan yang kami terima mencapai sekitar 1.300 pengaduan se-Banten,” ujarnya, Sabtu (4/9/2025).
Menurut Adi, sebagian besar korban di Pandeglang adalah pelaku UMKM yang kesulitan mengakses lembaga keuangan formal. Kondisi ini membuat mereka rentan mencari modal cepat melalui pinjol ilegal, apalagi ditambah rendahnya literasi keuangan di wilayah tersebut.
Untuk menekan praktik tersebut, OJK mendorong masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman daring resmi. Saat ini, ada 96 perusahaan pinjol legal yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
“Kami mendorong masyarakat menggunakan layanan Pindar (Pinjaman Daring) yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 96 perusahaan resmi yang bisa digunakan,” kata Adi.
Ia menegaskan, OJK akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih cermat memilih sumber pembiayaan. Namun, tanpa kesadaran bersama, ia mengingatkan pinjol ilegal berpotensi terus berkembang dan menjerat warga, terutama para pelaku usaha kecil. ***

