OJK Gandeng Tiga Pilar Banyuwangi Perangi Investasi Ilegal dan Pinjol Bodong

Date:

DCNews, Banyuwangi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bodong alias ilgal ke Seruan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang digelar di GOR Tawangalun, Selasa (23/9/2025), dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas dari seluruh wilayah Banyuwangi.

Inggita Mawarsih Puspita, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jember, mengatakan kelompok usia produktif masih menjadi sasaran utama praktik ilegal ini. Menurutnya, kebutuhan ekonomi yang tinggi membuat mereka rentan tergoda janji keuntungan besar atau pinjaman cepat tanpa syarat.

“Karena usia produktif memang memerlukan banyak kebutuhan. Mulai biaya sekolah anak hingga persiapan pernikahan, mereka lebih mudah tergiur tawaran yang tampak menguntungkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran perangkat daerah menjadi kunci dalam membendung penipuan finansial. “OJK tidak mungkin bekerja sendiri. Camat, lurah, hingga kepala desa adalah pihak yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Edukasi harus dilakukan bersama,” kata Inggita.

Menurutnya, pinjol legal tidak pernah menawarkan layanan melalui pesan WhatsApp atau meminta akses data pribadi secara berlebihan. Pinjol berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi—yang ia singkat dengan istilah camilan. Jika aplikasi meminta akses ke kontak telepon atau data sensitif lainnya, hal itu menjadi indikasi kuat praktik ilegal.

Untuk mengenali investasi abal-abal, Inggita menyarankan masyarakat berpegang pada prinsip “2L”: Legal dan Logis. Legal berarti penyedia investasi wajib memiliki izin resmi sesuai jenis usahanya. Sementara logis berarti imbal hasil yang ditawarkan harus masuk akal, dengan acuan bunga deposito perbankan.

“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan jauh di atas bunga deposito bank, itu sudah patut dicurigai,” tambahnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...

Market Brief Hari Ini: Emas Terkoreksi, Minyak Melemah, Nasdaq Tetap Menguat

DCNews, Jakarta — Pergerakan pasar global pada Selasa, 26...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,916 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat...