Pengaduan Pinjol di Ciayumajakuning Tembus 396 Kasus, OJK Cirebon: Konsumen Masih Terjebak Layanan Digital

Date:

DCNews, Cirebon — Lonjakan aduan nasabah pinjaman online (pinjol) terus membayangi masyarakat Ciayumajakuning, Cirebon. Hingga Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat 1.235 layanan konsultasi dan pengaduan konsumen, dengan hampir sepertiganya atau 396 kasus berasal dari sektor fintech lending.

“Fenomena ini memperlihatkan masih banyak konsumen yang terjebak dalam layanan keuangan berbasis aplikasi, baik legal maupun ilegal, sehingga membutuhkan pendampingan,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Selasa (23/9/2025).

Sebagian besar pengaduan, sebanyak 955 layanan atau 77,37% disampaikan langsung ke kantor OJK Cirebon. Sisanya datang melalui telepon (91 layanan) dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK (189 layanan).

Menurut Agus, tingginya aduan tatap muka menunjukkan masyarakat masih merasa lebih aman berbicara langsung dengan regulator.

Perbankan, Data Pribadi, hingga Investasi Ilegal

Meski pinjol mendominasi, sektor perbankan juga menyumbang laporan signifikan, mencapai 368 kasus atau 29,8%. Laporan lain datang dari kategori umum (178 kasus), perusahaan pembiayaan (139 kasus), dan entitas ilegal seperti investasi bodong (55 kasus).

Di balik angka itu, penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu isu yang paling mengkhawatirkan. OJK mencatat 63 kasus, sebagian besar terkait intimidasi penagih utang pinjol. “Nomor kontak konsumen sering diakses tanpa izin, lalu digunakan untuk menekan mereka agar segera membayar,” ujar Agus.

Layanan SLIK dan Masalah Kredit Macet

OJK Cirebon juga memproses 7.299 layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit. Dari total pengaduan, 25,15% atau 315 kasus terkait langsung dengan SLIK, disusul penipuan jasa keuangan (208 kasus) dan permintaan informasi keuangan (182 kasus).

“Kesadaran masyarakat terhadap SLIK meningkat, meski sebagian besar masih datang karena menghadapi masalah kredit macet,” kata Agus.

Siapa yang Mengadu dan dari Mana Asalnya?

Data OJK menunjukkan pengaduan datang dari beragam latar belakang: masyarakat umum (44,2%), pekerja swasta (18,9%), wirausaha (14,7%), ibu rumah tangga (10,5%), ASN/TNI/Polri (6,3%), hingga pelajar dan mahasiswa (5,3%).

Secara geografis, Kabupaten Cirebon mendominasi laporan dengan 522 kasus (42,47%), disusul Kota Cirebon (31,09%), Indramayu (8,91%), Kuningan (8,1%), dan Majalengka (6,7%).

“Wilayah Kabupaten Cirebon memiliki penduduk terbesar dengan penetrasi pinjaman online yang tinggi. Kami akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar literasi keuangan menjangkau desa-desa,” kata Agus.

Peringatan OJK: Waspada Pinjaman Cepat Tanpa Izin

Di tengah gencarnya promosi pinjaman instan, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur. “Cek dulu legalitas penyedia jasa keuangan di OJK. Jangan sampai iming-iming bunga rendah atau keuntungan besar justru berujung kerugian,” tegas Agus. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Mengancam Data Pribadi, Pemerintah Dorong Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat

DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...