Legislator Desak Sekolah Ambil Alih Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

Date:

DCNews, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai salah satu proyek unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak sekolah, terus menuai kontroversi. Lonjakan kasus keracunan massal yang sudah menimpa ribuan siswa di berbagai daerah mendorong Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengusulkan perubahan mendasar: menyerahkan pengelolaan langsung kepada sekolah.

“Mengingat banyaknya kasus keracunan, perlu dipikirkan alternatif MBG dikelola sekolah bersama komite sekolah,” kata Yahya Zaini dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Ia menilai sekolah lebih memahami karakter dan selera anak didik, sekaligus dapat menjamin higienitas serta kualitas makanan yang disajikan.

Sejak Januari hingga September 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sedikitnya 5.626 kasus keracunan di 17 provinsi. Insiden terbaru terjadi di Banggai Kepulauan, Garut, Tasikmalaya, hingga Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Kondisi ini diperparah dengan isu adanya instruksi agar kasus keracunan tidak dipublikasikan.

Selain soal keamanan pangan, Yahya juga menyoroti serapan anggaran MBG yang masih jauh dari target. Hingga September, BGN baru menggunakan Rp13,2 triliun atau 18,6 persen dari total alokasi Rp71 triliun. Padahal, pemerintah mengklaim program ini sudah menjangkau 22 juta penerima manfaat di 38 provinsi.

Minimnya transparansi menjadi sorotan. Laporan Transparency International Indonesia bahkan menemukan sejumlah menu MBG tidak mencapai nilai gizi setara Rp10 ribu per anak, sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengingatkan bahwa sisa anggaran MBG akan ditarik bila tidak terserap hingga Oktober.

Yahya mendesak BGN memperbaiki tata kelola program dan membuka kanal pengaduan publik untuk memastikan akuntabilitas. “Karena transparansi dan akuntabilitas yang lemah, dikhawatirkan akan memperbesar risiko penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dengan yayasan dan UMKM tetap bisa dilanjutkan, tetapi harus dibarengi evaluasi menyeluruh agar target pemenuhan gizi anak benar-benar tercapai. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...