DCNews, Sukabumi — Aksi penipuan berkedok salah transfer kembali menelan korban. Sepasang suami istri di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapati diri mereka terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal setelah sang istri tanpa curiga mengembalikan uang yang diklaim “salah masuk” ke rekeningnya.
Peristiwa itu menimpa Dendi (32) dan istrinya, Ayu Yulia (32), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole. Awalnya, Ayu menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku keliru mentransfer Rp5 juta. Merasa tidak ingin bermasalah, Ayu mengirimkan kembali nominal serupa ke rekening yang disebutkan. Namun, tak lama berselang, ponselnya dibanjiri notifikasi pinjaman online ilegal senilai jutaan rupiah.
Dendi yang panik segera menenangkan istrinya dan membawa bukti percakapan serta rekening koran ke Polres Sukabumi Kota. Laporan mereka diterima dengan nomor STPL/210/IX/2025, disaksikan Ketua RW setempat.
Belakangan terungkap, modus salah transfer itu bukan sekadar penipuan biasa. Jaringan pinjol ilegal diduga memanfaatkan momen tersebut untuk menyedot data korban dan menjerat mereka dengan tagihan fiktif. Akibatnya, selain kehilangan uang, keluarga Dendi kini dibayangi ancaman teror penagihan.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” kata Dendi dengan nada cemas dan mengaku tabungan keluarga, termasuk uang sekolah anak dan deposito, terancam sehingga berencana mengganti nomor rekening dan ponsel.
Fenomena ini menyoroti semakin maraknya pinjol ilegal yang beroperasi dengan cara-cara manipulatif. Modus sederhana seperti pesan salah transfer terbukti masih efektif menjebak masyarakat.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus itu melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim. “Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada pesan salah transfer. Pastikan kebenarannya sebelum melakukan transaksi,” ujarnya. ***

