DCNews, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara—Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 ini dipastikan sah secara hukum oleh DPR RI.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, penempatan dana pemerintah tersebut memiliki landasan hukum jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. Aturan itu memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga di lembaga tertentu yang diatur dalam undang-undang.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR tidak ada masalah. Landasan hukumnya jelas dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, Said menekankan DPR RI lebih menyoroti efektivitas kebijakan tersebut, bukan legalitasnya. “Isu utamanya adalah bagaimana Rp 200 triliun itu benar-benar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar legislator PDIP itu lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penempatan dana ke bank milik negara dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan dan memperluas penyaluran kredit. “Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” kata Purbaya. ***

