DCNews, Jakarta — Kepolisian mengungkap kebohongan seorang wanita di Beji, Kota Depok, yang mengaku menjadi korban begal. Wanita bernama Tasya Khairani itu ternyata sengaja membuat laporan palsu setelah menjual motornya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kasus ini bermula pada Senin lalu (15/9/2025), saat Tasya mendatangi polisi dan melapor telah dibegal hingga kehilangan sepeda motornya. Ia bahkan mengarang cerita dramatis, menyebut ditodong pisau di leher dan perut oleh empat pria bertubuh kekar di sekitar SMPN 5 Depok.
Tidak berhenti di sana, Tasya juga menyebarkan narasi palsu di media sosial. Ceritanya yang penuh detail membuat publik percaya dan menimbulkan keresahan, terlebih setelah sejumlah akun ikut menyebarkannya hingga viral.
Namun, hasil penyelidikan Polres Metro Depok membongkar fakta berbeda. Motor yang disebut hilang itu ternyata dijual Tasya kepada tetangganya seharga Rp13 juta. “Uang hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, diktuip DCNews, Kamis (1j8/9/2025).
Dari Viral ke Tersangka
Setelah laporan palsu terbongkar, polisi menetapkan Tasya sebagai tersangka. Meski demikian, ia tidak ditahan karena ancaman hukuman kasusnya di bawah satu tahun. Saat ini Tasya diwajibkan lapor secara rutin ke kepolisian.
Atas perbuatannya, Tasya dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Polisi menegaskan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Permintaan Maaf ke Publik
Setelah kisahnya viral dan kebenaran terungkap, Tasya akhirnya muncul ke publik melalui akun Instagram Polres Metro Depok. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Saya Tasya Khairani, ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Depok yang sudah digegerkan dengan laporan palsu saya,” ucapnya.
Ia mengaku menjual motor seharga Rp13,5 juta dan menggadaikan BPKB senilai Rp4 juta. Semua dilakukan karena desakan utang pinjol. “Motif saya melakukan laporan tersebut adalah karena saya terlilit pinjol,” kata Tasya.
Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak jeratan utang pinjaman online yang tidak hanya menimbulkan beban finansial, tetapi juga mendorong sebagian orang mengambil langkah nekat hingga berurusan dengan hukum. ***

