DCNews, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan DPR RI menuntaskan pembahasan beleid strategis yang akan menjadi payung hukum sektor pariwisata nasional. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9/2025), Panja menyepakati 12 poin utama sebagai fondasi pengelolaan pariwisata Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa RUU Kepariwisataan dirancang untuk menghadirkan tata kelola pariwisata yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan. Beleid ini memuat kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pariwisata, penguatan pendanaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata.
“Pariwisata Indonesia punya potensi luar biasa. Undang-undang ini harus memastikan pembangunan pariwisata tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga melestarikan kearifan lokal,” kata Chusnunia.
Selain aspek tata kelola, pembahasan RUU juga menekankan perlindungan wisatawan, keamanan destinasi, kelestarian lingkungan, promosi pariwisata, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurut Chusnunia, penyelesaian tahap Panja menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di pasar global.
“Kita punya alam dan budaya yang tak kalah dari negara lain. RUU ini diharapkan menjadi fondasi agar pariwisata Indonesia bisa bersaing sehat dengan destinasi-destinasi internasional,” ujarnya.
RUU Kepariwisataan ini akan segera dibawa ke tahap pembahasan berikutnya di DPR RI sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. ***

