Trump Hapus Tarif Impor Emas Batangan, Uranium hingga Grafit, Produk Silikon Tetap Kena Pungutan

Date:

DCNews, Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengecualikan sejumlah komoditas strategis dari tarif impor yang sebelumnya diberlakukan pemerintahannya. Logam seperti grafit, tungsten, uranium, hingga emas batangan kini bebas tarif, sementara produk silikon justru akan tetap dikenakan pungutan.

Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin mendatang berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Jumat (6/9/2025). Gedung Putih menyebut langkah tersebut penting untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain logam, tarif juga dicabut untuk sejumlah komoditas yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti rempah-rempah khusus dan kopi. Produk farmasi tertentu, termasuk antibiotik dan obat generik, ikut mendapatkan keringanan. Namun, tarif resiprokal justru diperluas ke resin dan aluminium hidroksida.

Trump menegaskan kebijakan ini selaras dengan upaya percepatan implementasi kesepakatan perdagangan AS dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Dengan perubahan prosedural, Perwakilan Dagang AS dan Departemen Perdagangan kini memiliki kewenangan lebih besar untuk melaksanakan perjanjian dagang tanpa harus menunggu perintah presiden.

Kebijakan tarif global selama ini menjadi strategi utama Trump untuk mengatasi defisit perdagangan AS yang ia anggap sebagai ancaman keamanan nasional. Namun, kebijakan tersebut juga memicu kritik karena dianggap bisa mengganggu pasar dan menaikkan harga barang-barang penting yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Dengan langkah terbaru ini, sejumlah industri strategis seperti kedirgantaraan, elektronik, dan perangkat medis diperkirakan akan mendapat pasokan bahan baku lebih murah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Temui 336 Investor Asing, Reformasi Pasar Modal Dikebut di Tengah Ancaman Outflow Rp100,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa...

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Kemenkum NTB Sosialisasikan Raperda untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Denpasar — Pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah...

Kabut Asap Karhutla Selimuti Barabai, Habib Aboe Bakar Bagikan Masker Gratis

DCNews, Barabai — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan...