DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan data pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan informasi tersebut hoaks dan sama sekali tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pengawas jasa keuangan.
Belakangan ini beredar pesan berantai yang mengatasnamakan OJK, menyebut adanya “pemutihan pinjol online” yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1–30 September 2025. Informasi itu dipastikan palsu dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait pemutihan data pinjaman online. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @ojkindonesia.
Saluran Resmi Pengaduan OJK
OJK meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan berantai, terutama yang menjanjikan penghapusan maupun keringanan pinjaman online. Untuk verifikasi informasi, OJK menyediakan layanan kontak resmi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kerap memanfaatkan isu pinjol. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan nasional. ***

