Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Demi Pertahankan Tarif Impor

Date:

DCNews, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan pemerintahannya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat putusan terkait legalitas kebijakan tarif impor. Langkah ini dilakukan setelah pengadilan banding federal menyatakan bahwa Trump salah menerapkan undang-undang darurat dalam menetapkan tarif tersebut.

“Kami akan pergi ke Mahkamah Agung, mungkin besok, karena kami membutuhkan putusan awal. Kami akan meminta putusan dipercepat,’ kata Trump kepada wartawan di Ruang Oval, Selasa (2/9/2025) waktu setempat.

Putusan pengadilan banding pekan lalu menegaskan bahwa Trump melampaui wewenang dalam menerapkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, hakim tetap mengizinkan tarif berlaku sementara proses hukum berlanjut.

Tarif yang dipersoalkan mencakup pungutan atas impor dari China, Kanada, Meksiko, serta produk lain yang dikaitkan Trump dengan upaya menekan perdagangan fentanil lintas batas. Putusan itu menimbulkan ketidakpastian baru atas arah kebijakan perdagangan AS yang bernilai triliunan dolar dan berpotensi memengaruhi pasar global.

Trump menegaskan tarif penting untuk stabilitas ekonomi. “Pasar saham turun karena mereka membutuhkan tarif. Mereka ingin tarif,” ujarnya.

Sementara itu, dolar AS melemah terhadap sebagian besar mata uang negara-negara G-10 usai keputusan pengadilan diumumkan. Investor dan pelaku bisnis menunggu kepastian, mengingat banyak di antaranya sudah menandatangani kesepakatan dengan pemerintahan Trump guna mengurangi beban tarif.

Jika MA pada akhirnya membatalkan tarif tersebut, Trump masih memiliki opsi hukum lain, meski terbatas. Antara lain melalui Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk melindungi industri strategis dengan alasan keamanan nasional, atau Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan untuk merespons kebijakan dagang negara lain yang dianggap merugikan AS.

Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif impor baja, aluminium, tembaga, hingga mobil. Ia menegaskan langkah ini sebagai cara “mengembalikan triliunan dolar” dari negara-negara yang menurutnya telah merugikan AS selama puluhan tahun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...

Kontroversi Pelaporan Akademisi, Puan Maharani Dorong Kritik yang Konstruktif

DCNews, Jakarta — Gelombang pelaporan terhadap akademisi dan pengamat ke...

UU PPRT Penting untuk Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta - Persoalan upah yang tidak layak dan...

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 20 Tahun Penantian, Perjanjian Kerja Kini Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan,...