Driver Ojol Dilindas Rantis Baracuda, Tujuh Anggota Brimob Ditahan Divpropam Usai Terbukti Langgar Kode Etik

Date:

DCNews, Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya resmi ditahan di tempat khusus (patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan yang digelar, Jumat (29/8/2025).

“7 orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers.

Abdul menjelaskan, keputusan penahanan ini merupakan bagian dari rekomendasi menyeluruh yang juga telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Ia menambahkan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang apabila dinilai masih diperlukan.

Selain itu, pendalaman pemeriksaan akan terus dilakukan, termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis saat insiden terjadi adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Dari hasil identifikasi sementara, dua orang duduk di bagian depan kendaraan, yakni pengemudi Bripka KR dan Kompol C, sedangkan lima lainnya berada di bagian belakang. “Ini yang sudah terkonfirmasi,” kata Abdul. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Siap Menjalankan APBN yang Kredibel

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan (Menkeu)...

Purbaya Diganti Suahasil, Saham BRI Mendadak Melejit 3,98 Persen

DCNews, Jakarta — Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh...

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya, Arah Kebijakan Fiskal Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan...

OJK Perketat Modal Perusahaan Asuransi Unit-Link, Minimal Rp500 Miliar Mulai 2028

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat...