DCNews, Bengkulu — Persoalan judi online dan pinjaman online mulai merembet ke ruang yang paling personal bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sepanjang 2026, sebanyak 15 ASN mengajukan permohonan izin perceraian, dengan masalah judi online dan pinjaman online disebut menjadi alasan yang paling banyak muncul dalam pengajuan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Rusmayadi Hasan membenarkan adanya 15 permohonan izin perceraian tersebut. Menurut dia, alasan yang disampaikan ASN beragam, mulai dari persoalan ekonomi hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, judi online dan pinjaman online menjadi persoalan yang paling dominan ditemukan.
“Memang benar ada 15 pengajuan cerai dari ASN. Kalau dilihat alasannya macam-macam, tapi yang paling mendominasi itu karena judi online dan pinjol. Saat ini semua masih dalam proses mediasi,” ujar Rusmayadi, dikutip Senin (14/9/2026).
Kasus-kasus tersebut belum berujung pada keputusan perceraian. BKD masih menempatkan mediasi sebagai tahapan utama sebelum permohonan diteruskan ke proses berikutnya.
Rusmayadi menjelaskan, mediasi dilakukan secara berjenjang, baik di organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bekerja maupun di lingkungan BKD Provinsi Bengkulu. Tahapan itu ditempuh untuk memberi ruang kepada pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga untuk mencari jalan keluar sebelum mengambil keputusan berpisah.
“Kita di BKD dan OPD berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan cerai diambil hanya karena emosi. Karena judol dan pinjol ini kan dampaknya langsung ke ekonomi dan keharmonisan keluarga,” katanya.
Menurut Rusmayadi, persoalan judi online dan pinjaman online tidak berhenti pada masalah keuangan. Ketika aktivitas tersebut menimbulkan beban ekonomi keluarga, dampaknya dapat merembet ke hubungan suami-istri dan menjadi salah satu faktor yang mendorong pengajuan perceraian.
Jika mediasi tidak menemukan titik temu dan pasangan tetap memutuskan untuk berpisah, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kalau mediasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu dan bersikeras ingin cerai, ya akan kita naikkan ke pimpinan sebagai pertimbangan akhir,” tegas Rusmayadi.
BKD memastikan setiap permohonan izin perceraian ASN tetap diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Di balik proses administratif tersebut, 15 pengajuan itu memperlihatkan bagaimana persoalan yang bermula dari transaksi dan aktivitas digital dapat memasuki wilayah paling rentan dalam kehidupan ASN: ekonomi keluarga dan keberlangsungan rumah tangga. ***

