Nasabah Gugat AdaKami Rp 2 Miliar ke PN Jakarta Selatan, Sebut Alami Teror Hingga Gangguan Kesehatan

Date:

DCNews, Jakarta — Polemik penagihan pinjaman online kembali menyeret nama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami ke meja hijau. Seorang nasabah, Nining Suryani, resmi menggugat perusahaan fintech itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut berdampak langsung pada kondisi kesehatan dan psikologisnya.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitum yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nining mengaku mengalami teror dari pihak AdaKami, yang membuatnya diliputi rasa cemas, menurunkan kesehatan, dan bahkan memaksanya bekerja dari rumah (WFH).

“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat, sehingga Penggugat memutuskan untuk WFH, rasa cemas Penggugat mengingat riwayat kesehatan Penggugat yang harus menjaga kestabilan tekanan darah,” tulis Nining dalam gugatannya, Senin (25/8/2025).

Dalam tuntutannya, Nining meminta ganti rugi sebesar Rp 2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp 5 juta dan immateriil Rp 2 miliar. Ia juga menuntut AdaKami untuk menyampaikan permintaan maaf di media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.

Tak hanya AdaKami, gugatan ini turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. Nining meminta OJK menjatuhkan sanksi tegas hingga mencabut izin operasional AdaKami.

“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Nining dalam berkas perkara.

Selain itu, ia mendesak AFPI membentuk komite khusus untuk memberikan sanksi kepada AdaKami. Dalam gugatannya, Nining juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika AdaKami lalai menjalankan putusan nantinya.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi fintech lending di Indonesia, khususnya terkait praktik penagihan utang yang kerap menuai kritik publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Habib Aboe Bakar Desak Penegakan Hukum Maksimal

DCNews, Jakarta — Dugaan penyekapan seorang perempuan muda selama...

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Bertahan di Rp2,668 Juta per Gram, Investor Tunggu Arah Pasar Global

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Argentina vs Austria dan Prancis vs Irak Warnai Laga Panas Piala Dunia 2026 Hari Ini, Persaingan Grup Makin Ketat

DCNews, Jakarta — Fase grup FIFA World Cup 2026 kembali...

Persib Bandung Resmi Lepas Sergio Castel Usai Kontrak Berakhir pada Akhir Musim 2025/2026

DCNews, Bandung — Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan...