Kasus Korupsi K3: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Presiden Prabowo

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2025. Usai diperiksa dan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel menyampaikan permintaan agar mendapat amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Harapan saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel kepada awak media sebelum digiring ke mobil tahanan pada Jumat (22/8/2025).

Immanuel menegaskan kalau dirinya tidak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah adanya keterlibatan dalam praktik pemerasan. “Agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya. Kawan-kawan yang bersama saya, tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” katanya.

Konteks Politik Amnesti dan Abolisi

Permintaan Noel muncul di tengah kebijakan Presiden Prabowo yang sebelumnya telah memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, menerima abolisi dalam kasus impor gula, sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dalam kasus suap terkait anggota KPU.

Langkah politik tersebut menuai pro dan kontra, namun pemerintah beralasan kebijakan itu diambil untuk menghentikan perkara yang dinilai memiliki nuansa politis. Kini, Noel berharap dirinya dapat menikmati perlakuan serupa.

Noel Justru Meminta Jatah Uang

Ketua KPK PK Setyo Budiyanto menegaskan dugaan keterlibatan Noel cukup kuat. Sebagai pejabat negara, ia mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, namun alih-alih menghentikan, Noel diduga justru ikut meminta bagian dari aliran uang tersebut.

Selain Immanuel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka adalah Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang), Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025), Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang).

Kemudian Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025), Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang), Supriadi, Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian besar bagi konsistensi Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, terlebih setelah kebijakan amnesti dan abolisi yang sebelumnya kontroversial. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KUR Pekerja Migran Rp443,5 Miliar Terserap 84,5 Persen, Pemerintah Cegah CPMI Terjerat Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Pemerintah mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat...

Polri Siapkan Sertifikasi Debt Collector, Cegah Intimidasi dan Praktik Premanisme

DCNews, Jakarta – Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi,...

DPRD DKI Soroti Permukiman Kumuh, Minta Target Penuntasan Jelas pada 2027

DCNews, Jakarta - Penanganan kawasan permukiman kumuh di Jakarta...

DPR Minta Pemerintah Lindungi Tukang Cukur dan Tukang Pijat dari Beban Pajak, Ini Aturannya

DCNews, Jakarta – Pekerja mandiri berpenghasilan kecil, seperti tukang...