DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai memangkas hambatan birokrasi bagi pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan kebijakan sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro dan kecil, termasuk warung tegal (warteg), warung sunda (warsun), dan warung padang.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan program ini dijalankan lewat mekanisme Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat sederhana.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Regulasi baru ini dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus memperluas cakupan warung makan bersertifikat halal.
Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar label formalitas. Ia menyebut, standar halal akan mendorong daya saing warung makan tradisional sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
“Dengan sertifikat halal, warung-warung kita akan lebih dipercaya dan bisa bersaing lebih sehat di pasar,” katanya.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria bagi UMKM yang ingin mengikuti program ini:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan baku yang dipastikan halal dan proses produksi sederhana.
- Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Maksimal satu tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
- Produk berupa barang, tidak mengandung bahan berbahaya, serta daging yang digunakan disembelih sesuai syariat Islam.
- Untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya, maksimal 30 jenis produk termasuk varian.
Produk dan proses produksi akan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal (P3H). BPJPH juga berjanji memperketat pengawasan agar program tidak berhenti hanya di tahap sertifikasi.
Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperluas sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi industri halal nasional, demikian Babeh Haikal. ***

