KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Pinjol, 97 Perusahaan Fintech Terjerat

Date:

DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana pembacaan laporan dugaan pelanggaran terkait kartel bunga pinjaman online yang melibatkan 97 perusahaan fintech pendanaan bersama (P2P lending). Sidang dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 itu dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2025, mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan agenda sidang adalah pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. “Sidang ini melibatkan perusahaan pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

KPPU sebelumnya sudah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Sidang lanjutan akan memeriksa alat bukti serta memanggil empat terlapor yang absen pada sidang sebelumnya.

“Agenda berikutnya adalah pembacaan laporan bagi terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan investigator,” kata Deswin.

Tuduhan Penetapan Bunga Seragam

Dalam perkara ini, KPPU menuding 97 terlapor melakukan kesepakatan penetapan tarif bunga pinjaman dengan menurunkan batas maksimal dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021. Jika terbukti, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan hasil pelanggaran atau 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan.

Pembelaan AFPI: Lindungi Konsumen

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah tuduhan kartel. Ia menegaskan, penetapan bunga dilakukan melalui diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semata-mata untuk melindungi konsumen.

“Kalau OJK meminta bunga diturunkan, kami ikuti. Tujuannya bukan mengejar keuntungan, tapi agar bunga tidak membebani peminjam,” kata Entjik dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, penetapan batas bunga justru menjaga industri tetap sehat. Jika bunga terlalu rendah, investor enggan menyalurkan dana, terutama kepada peminjam tanpa riwayat kredit (virgin borrower). “Kalau banyak yang tidak lolos pembiayaan, mereka bisa kembali ke pinjol ilegal yang bunganya jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Ancaman Iklim Investasi

Entjik juga mengingatkan potensi dampak serius bila polemik ini berlarut-larut. Ia menyebut, investor asing dapat menahan atau menarik pendanaan karena ketidakpastian regulasi. “Kami ini melindungi konsumen, tapi malah dituduh pelanggar. Yang harus ditindak tegas justru pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pinjaman online ilegal hingga kini masih menjadi momok besar, dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang kerap menimbulkan masalah sosial. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...