DCNews, Jakarta — Pemerintah menegaskan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk asal Indonesia bukanlah bentuk diskriminasi dagang. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, publik seharusnya membandingkan angka tersebut dengan tarif yang berlaku bagi negara lain, bukan semata membandingkannya dengan tarif nol persen di Indonesia.
“Cara membandingkannya bukan 19 persen dengan nol, tetapi 19 persen dengan tarif negara lain yang relatif hampir semua lebih tinggi,” ujar Susi dalam Sarasehan Ekonomi Syariah di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar kawasan di dunia telah menjalin kesepakatan perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, sehingga banyak komoditas yang tarifnya sudah nol persen. Susi mencontohkan, kesepakatan Indonesia–Uni Eropa melalui Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) mencakup penghapusan tarif hingga 98,9 persen barang. Sementara dengan Tiongkok, kesepakatan serupa sudah berlaku sejak 15 tahun lalu melalui ASEAN–China FTA.
Selain soal tarif, Susi juga meluruskan isu sertifikasi halal yang sempat menjadi keberatan AS. Dalam perundingan, kedua negara sepakat melakukan mutual recognition, sehingga sertifikat halal yang diterbitkan lembaga resmi di AS diakui berlaku di Indonesia. “Ini masuk kategori non-tariff measures, jadi terpisah dari kesepakatan tarif 19 persen,” tegasnya.
Keberatan AS sebelumnya tercatat dalam laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), yang menyoroti program sertifikasi halal di Indonesia sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui kesepakatan baru, pengakuan sertifikasi halal bersifat timbal balik, tanpa membebaskan produk AS dari kewajiban standar halal.
Negosiasi tarif antara Indonesia dan AS berlangsung panjang sejak Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025 terhadap 180 negara, termasuk Indonesia yang awalnya dikenai tarif 32 persen. Presiden Prabowo Subianto memilih jalur diplomasi bilateral, yang menghasilkan penundaan tarif selama 90 hari hingga 9 Juli 2025.
Meski Trump sempat mengumumkan tarif 32 persen efektif 1 Agustus 2025, putaran negosiasi lanjutan di Washington D.C. pada Juli berhasil menurunkannya menjadi 19 persen. Namun, sebagai imbalan, Indonesia setuju membebaskan tarif bagi seluruh produk ekspor perusahaan AS dan memberikan pengecualian terhadap persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk-produk tersebut. ***

