DCNews, Jakarta — Di tengah tekanan ekonomi yang terus membayangi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada sektor pembiayaan digital. Total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring (peer-to-peer lending/P2P) mencapai Rp83,52 triliun per Juni 2025, tumbuh 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut lonjakan ini sebagai cerminan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan keuangan digital di tengah tekanan kebutuhan hidup.
“Outstanding pembiayaan di industri pinjaman daring per Juni 2025 tumbuh 25,06 persen secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp83,52 triliun,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Selasa (5/8/2025).
Namun, pertumbuhan tersebut turut menyoroti sisi gelap dari layanan pinjaman daring. Bunga tinggi dan struktur pinjaman yang kompleks kian menjerat kelompok masyarakat rentan. Ketergantungan terhadap pinjol bahkan disebut berkaitan erat dengan meningkatnya tekanan ekonomi dan kemiskinan di lapisan bawah.
Sementara itu, pembiayaan melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga menunjukkan lonjakan tajam sebesar 56,26 persen secara tahunan, menjadi Rp8,56 triliun. Meski menawarkan fleksibilitas pembayaran, BNPL juga tak lepas dari risiko gagal bayar.
Sedang, tingkat kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) BNPL tercatat sebesar 3,35 persen. Adapun rasio kredit macet di sektor pinjaman daring (Tingkat Wanprestasi Pengembalian 90 hari atau TWP90) mencapai 2,85 persen, menandakan risiko sistemik yang perlu diwaspadai.
“Sebagai bentuk pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Juli 2025. Sebanyak 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring dikenai sanksi atas pelanggaran regulasi,” sebut Agusman lagi.
Di sisi permodalan, OJK menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Dari 145 perusahaan pembiayaan, 4 belum memenuhi batas minimum modal dasar sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, 11 dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum mencapai ketentuan minimum ekuitas Rp12,5 miliar.
“Kami terus melakukan langkah-langkah korektif, baik melalui injeksi modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan,” tegas Agusman.
OJK menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelindungan konsumen, terutama di tengah naiknya minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat dan mudah. Fokus utama diarahkan pada kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi agar tidak terjerumus dalam siklus utang berkepanjangan. ***

