DCNews, Jakarta — Peluang pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal asal luar negeri memanfaatkan perkembangan teknologi dan akses internet tanpa batas dinilai semakin terbuka lebar. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia dan minimnya pemahaman terhadap legalitas entitas peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa karakter borderless dari teknologi digital menjadi pintu masuk bagi pelaku keuangan ilegal lintas negara untuk beroperasi di Indonesia.
“Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangan tertulis yang diterima DCNews, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Akibatnya, banyak pengguna terjebak dalam praktik yang merugikan, seperti bunga tinggi, ancaman penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena ini mencerminkan tantangan ganda: di satu sisi merupakan persoalan penegakan hukum, namun di sisi lain juga menjadi indikator lemahnya kesadaran risiko digital di kalangan konsumen.
“Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,” tegas Kiki.
OJK menyebut penguatan edukasi masyarakat dan koordinasi lintas negara menjadi kunci untuk menekan maraknya praktik pinjol ilegal yang memanfaatkan celah digital di era konektivitas tanpa batas. ***

