Asep Dahlan: Pinjol Ilegal Asing Kian Marak, OJK Harus Perkuat Literasi dan Teknologi Deteksi Dini

Date:

DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan Asep Dahlan mengingatkan bahwa celah bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal asal luar negeri untuk menjerat masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar seiring masifnya perkembangan teknologi digital dan akses internet tanpa batas. Ia menilai kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi keuangan serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas lembaga peminjam.

Fenomena ini, menurut Asep Dahlan saat diminta tanggapannya, Minggu (3/8/2025), bukan sekadar ancaman keuangan pribadi, tetapi juga menyangkut keamanan ekonomi nasional.

Ia menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut masih banyak warga Indonesia belum mampu membedakan antara platform pinjol legal dan ilegal.

“Masalahnya bukan hanya karena internet bisa diakses bebas. Ini soal ketertinggalan literasi keuangan yang tak kunjung diperbaiki secara sistematis, terutama di daerah-daerah. Akhirnya masyarakat mudah tergiur pinjaman cepat, tanpa tahu risiko hukum dan kerugian finansialnya,” katanya.

Kang Dahlan –sapaan akrab pendiri Dahlan Consultant itu pun mendorong OJK dan kementerian terkait untuk tidak hanya mengandalkan pemblokiran server atau aplikasi pinjol ilegal, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau aktivitas keuangan digital mencurigakan, khususnya dari luar negeri.

“Perlu dibentuk satuan tugas lintas institusi yang bukan hanya reaktif, tapi proaktif. Termasuk menggandeng penyedia platform dan operator seluler untuk menutup akses terhadap situs atau aplikasi yang tidak terdaftar di OJK,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Asep Dahlan juga menekankan perlunya edukasi keuangan digital sejak usia sekolah. Menurutnya, program literasi harus dikemas secara menarik, berbasis media sosial dan bahasa yang mudah dipahami generasi muda.

“Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban skema kejahatan keuangan digital lintas negara. Dan yang dirugikan bukan cuma individu, tapi stabilitas keuangan nasional dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Dalam catatan OJK, hingga pertengahan 2025, lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal telah diblokir. Namun, masih banyak entitas yang bermunculan kembali dengan modus baru, memanfaatkan celah hukum dan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman ilegal. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Pimpin Grup A Usai Taklukkan Afrika Selatan 2-0

DCNews, Jakarta — Tuan rumah Meksiko langsung memimpin klasemen...

Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka di Meksiko, Argentina Kembali Puncaki Ranking FIFA

DCNewa, Mexico City— Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah...

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...