DCNews, Atambua — Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap media yang menggunakan nama menyerupai lembaga negara atau institusi pemerintahan, jika terjerat masalah hukum. Media semacam itu dinilai melanggar etika dan berpotensi menyesatkan publik.
Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Erik Tanjung, dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Media Pena Nusantara di Hotel Nusantara 2, Atambua, Jumat (20/6/2025).
“Kalau mereka tersangkut perkara, kami akan langsung menolak menangani. Kami tidak akan memberikan perlindungan,” ujar Erik, yang juga menjabat sebagai Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Ia menjelaskan, Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/2019 yang secara jelas melarang penggunaan nama media yang menyerupai lembaga negara, lembaga pers lain, atau yang mencantumkan logo Dewan Pers tanpa izin.
Menurut Erik, hingga kini sudah ada sejumlah laporan dari tiga Kepolisian Resor (Polres) dan satu Kepolisian Daerah (Polda) terkait media yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam kasus-kasus semacam itu, Dewan Pers memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk memproses langsung tanpa mediasi melalui lembaga pers.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada surat edaran resmi tentang larangan bentuk badan usaha media seperti Perseroan Perorangan, Dewan Pers tetap merujuk pada standar usaha pers yang telah ditetapkan—yakni berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Kalau ada kasus terkait media berbentuk Perseroan Perorangan, Dewan Pers akan menilai berdasarkan dampak dan pengaduan yang masuk. Bila ditemukan potensi kerugian publik, masyarakat bisa melaporkannya ke organisasi wartawan lokal,” jelas Abdul Manan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku media untuk taat pada regulasi serta menjaga kredibilitas dalam ekosistem pers nasional. ***

