DCNews, Jakarta — Tekanan ekonomi yang makin menghimpit memaksa jutaan rakyat kecil di Indonesia, mencari jalan pintas melalui pinjaman online dan layanan paylater. Survei terbaru dari YouGov mengungkapkan tren yang mengkhawatirkan, mengingat semakin banyak masyarakat meminjam uang, meski sebagian besar dari mereka sudah memiliki beban utang sebelumnya.
Survei yang melibatkan 2.067 responden dewasa ini menunjukkan bahwa 36 persen responden mengaku menambah pinjaman di platform pinjaman online (pinjol), sementara 27 persen lainnya meningkatkan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Bahkan, 28 persen responden juga mengambil pinjaman dari bank untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
“Meminjam uang kini menjadi pilihan cepat untuk menghadapi tekanan hidup. Namun ini bukan tanpa risiko, apalagi jika dilakukan tanpa perhitungan,” ujar Edward Hutasoit, General Manager YouGov Indonesia, dikutip DCNews, Jumat (20/6/2025).
Data juga menunjukkan mayoritas peminjam berasal dari kalangan milenial, generasi X, dan Z — dengan milenial mendominasi. Meski begitu, sekitar 70 persen responden menyatakan masih mampu membayar utang tepat waktu, sementara 20 persen mengaku telat membayar, dan 10 persen hanya mampu membayar sebagian.
Penguatan Manajemen Risiko
Menanggapi tren ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko di industri pinjaman daring. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan bahwa perusahaan penyedia layanan pendanaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
“Melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, para penyelenggara pinjol wajib melakukan credit scoring yang akurat, dan melarang pembiayaan kepada peminjam yang sudah memiliki utang di lebih dari tiga penyelenggara,” tegas Ismail.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan bisa mencegah risiko gagal bayar yang kian membayangi sektor keuangan digital.
Dari sisi ekonomi makro, fenomena lonjakan pinjaman ini mengindikasikan persoalan yang lebih dalam. “Kalau masyarakat mulai menambah pinjaman tapi sulit membayar, itu sinyal bahwa daya beli sedang melemah,” kata ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.
Wijayanto menambahkan, rendahnya literasi keuangan dan perilaku konsumtif masyarakat memperparah kondisi. “Mereka mudah tergiur oleh kemudahan pinjol dan paylater, padahal belum tentu sanggup membayar kembali.”
Ia mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi finansial serta memastikan penyedia layanan pinjaman menjalankan praktik transparan. “OJK perlu mengadopsi pendekatan intelijen pasar dan sampling acak. Pinjol ilegal harus diberantas secara sistematis,” pungkasnya.
Dengan tekanan ekonomi yang belum reda, lonjakan pinjaman bisa menjadi sinyal dini dari krisis daya beli yang lebih besar. Saat masyarakat makin bergantung pada utang untuk bertahan hidup, sudah waktunya negara memperkuat sistem perlindungan konsumen dan memprioritaskan ketahanan ekonomi rumah tangga. ***

