ABK Desak KPK Tetapkan “TS” sebagai Tersangka, Aksi Protes Berlanjut

Date:

DCNews, Jakarta — Aliansi Anak Bangsa Anti Korupsi (ABK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025). Dalam demonstrasi yang kelima kalinya ini, massa menegaskan desakan agar KPK segera menetapkan seorang berinisial “TS”, yang hingga kini masih berstatus saksi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu.

Perwakilan massa sempat diterima pihak KPK di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski pertemuan berlangsung tertutup dan tanpa dokumentasi, Koordinator Aksi Setiawan Berutu menyampaikan isi pembicaraan kepada awak media usai pertemuan.

“Kami diterima oleh salah satu perwakilan KPK berinisial ‘S’. Intinya, kami menegaskan bahwa saudara ‘TS’ harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Sudah terlalu lama ia hanya berstatus saksi, padahal keterlibatannya patut didalami,” ujar Berutu.

Menurutnya, aksi yang terus digelar oleh ABK merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tajam ke satu sisi.

“Banyak yang bertanya kenapa kami tidak lelah. Ini bukan soal lelah atau tidak, tapi soal keseriusan. Jangan hanya penerima suap yang dihukum. Pemberi juga harus mendapat perlakuan hukum yang sama,” tambahnya.

Berutu juga mendesak KPK untuk terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. “TS sudah dipanggil beberapa kali oleh KPK. Kami tahu, kalau sudah dilirik KPK, biasanya sulit untuk lolos begitu saja,” ujarnya.

Pihak KPK yang ditemui perwakilan massa membenarkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Kami tidak bisa membuka detail ke publik sebelum penetapan tersangka dilakukan,” kata perwakilan KPK berinisial “S” dalam pertemuan itu.

Dikatakan pula bahwa semua laporan, termasuk siaran pers dari ABK, telah diteruskan kepada penyidik dan juru bicara KPK yang juga menangani Dumas.

Sebelum massa membubarkan diri, Berutu kembali mengingatkan bahwa mereka akan terus datang dan mengawal proses hukum. “Kalau sudah diperiksa berulang kali oleh KPK, biasanya status akan naik menjadi tersangka. Kami akan kembali lagi dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama,” tegasnya dari atas mobil komando. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...