DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko di industri financial technology pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulator menyoroti perlunya pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) guna melindungi pemberi dana (lender) dan mencegah lonjakan gagal bayar (galbay).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyusul penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penyelenggara pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring yang mempertimbangkan kesesuaian antara pinjaman yang diajukan dan kemampuan finansial penerima dana,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6/2025).
OJK juga melarang platform pindar memfasilitasi pinjaman kepada peminjam yang telah tercatat sebagai penerima dana di tiga platform lainnya —termasuk di platform yang sama. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pinjaman berantai yang meningkatkan risiko gagal bayar.
Wajib Lapor ke SLIK Mulai 31 Juli 2025
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital, mulai 31 Juli 2025 seluruh penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
“Informasi dari SLIK akan menjadi bahan penting untuk menilai kelayakan debitur, serta meningkatkan integritas industri keuangan nasional,” ujar Ismail.
OJK Imbau Bijak Gunakan Pinjaman Online
Tak hanya menyasar penyelenggara, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengakses layanan pinjaman daring. Calon peminjam diingatkan untuk mengukur kebutuhan serta kemampuan membayar secara realistis, agar terhindar dari jeratan utang dan praktik gali lubang tutup lubang.
“Masyarakat juga diminta tidak sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Ini menyangkut aspek etika dan kelangsungan sistem keuangan digital,” jelas Ismail.
Di akhir pernyataannya, OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara pindar yang melanggar regulasi. ***

