DCNews, Jakarta — Setelah lebih dari satu dekade tanpa kejelasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran kembali menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menilai RUU yang stagnan sejak 2012 itu sudah tidak relevan dengan perkembangan lanskap digital saat ini.
Berbicra dalam Forum Legislasi bertajuk “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan Undang-Undang Penyiaran Baru” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Abraham menegaskan pentingnya reformulasi menyeluruh terhadap aturan penyiaran di Indonesia.
“RUU ini harus segera diselesaikan, tapi juga harus hati-hati. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antar lembaga,” ujar Abraham.
Menurutnya, regulasi penyiaran yang belum disesuaikan dengan kehadiran platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, dan berbagai layanan Over-The-Top (OTT) lainnya menciptakan ketimpangan. Media konvensional diatur secara ketat, sementara platform digital nyaris bebas dari pengawasan negara.
“TV konvensional mempertanyakan kenapa hanya mereka yang diatur, sementara OTT tidak. Ini bukan hanya soal keadilan regulasi, tapi juga soal kekosongan hukum yang bisa berakibat pada konflik kelembagaan,” ujarnya.
Waspadai Tumpang Tindih Kewenangan
Abraham juga menyinggung potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kominfo (Komdigi). Ia menilai definisi “penyiaran” dalam RUU menjadi titik krusial yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Jika penyiaran didefinisikan ulang hingga mencakup OTT, maka KPI akan memiliki kewenangan yang terlalu luas. Padahal OTT dan siaran berbasis frekuensi itu dua ranah yang berbeda,” jelasnya.
Abraham menyarankan agar pengawasan terhadap OTT tidak dimasukkan dalam RUU Penyiaran, melainkan melalui undang-undang khusus yang menangani platform digital secara tersendiri. Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat, yang membedakan otoritas pengawasan antara televisi konvensional (FCC) dan layanan digital (FTC).
“RUU ini sebaiknya tetap fokus untuk TV konvensional. Jika ingin mengatur konten digital, maka perlu dibuat RUU lain, misalnya RUU Penyiaran dan Platform Digital,” tambahnya.
Sensor Konten Harus Berbasis Hukum
Topik konten vulgar di platform streaming yang belum tersentuh mekanisme sensor negara juga mencuat dalam diskusi. Meski banyak kalangan mendesak regulasi lebih ketat terhadap tayangan OTT, Abraham mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan pendekatan hukum yang tepat dan tidak represif.
“Komitmen Komisi I DPR RI adalah menyelesaikan RUU ini tanpa membuka celah permainan oknum. Jangan sampai kita membentuk regulasi yang malah menambah masalah,” tutup Abraham.
Forum Legislasi ini menjadi penanda bahwa pembahasan RUU Penyiaran telah memasuki fase kritis. Di tengah lonjakan konsumsi media digital, tekanan terhadap DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan adil kian besar. ***

