Cicilan Kendaraan Macet? Ini Cara Ajukan Restrukturisasi agar Tak Berujung Penarikan

Date:

DCNews, Jakarta — Angsuran kendaraan yang menunggak tidak selalu harus berujung pada penarikan oleh perusahaan pembiayaan. Konsumen yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan mendatangi kantor cabang perusahaan pembiayaan dan menyampaikan kendala pembayaran secara terbuka.

Langkah ini dinilai dapat menjadi jalan keluar bagi debitur yang kesulitan membayar cicilan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik penagihan di lapangan.

Direktur BFI Finance Iwan mengatakan, konsumen yang menghadapi masalah pembayaran sebaiknya tidak menghindari perusahaan pembiayaan. Komunikasi sejak awal diperlukan agar perusahaan dapat mengevaluasi kondisi debitur dan mempertimbangkan solusi yang sesuai.

“Kalau memang ada permasalahan dengan angsuran, datanglah ke perusahaan pembiayaan. Kami memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mengajukan restrukturisasi. Konsumen harus terbuka menyampaikan permasalahannya sehingga bisa dicarikan solusi,” ujar Iwan, dikutip dari Antara.

Menurut Iwan, restrukturisasi dapat dipertimbangkan bagi konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi, dengan salah satu syarat kendaraan masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

Meski demikian, pengajuan restrukturisasi tidak otomatis disetujui. Perusahaan pembiayaan akan mengevaluasi permohonan berdasarkan kondisi keuangan konsumen dan persoalan yang menyebabkan pembayaran angsuran terhambat.

Penarikan Kendaraan Tidak Dilakukan Serta-Merta

Iwan menjelaskan, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta menarik kendaraan ketika konsumen mengalami tunggakan. Sebelum penarikan dilakukan, perusahaan akan melakukan pendekatan dan mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Penanganan tunggakan, lanjut dia, pada prinsipnya dilakukan terlebih dahulu oleh tim internal perusahaan. Pelibatan tenaga penagih eksternal umumnya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika konsumen dan kendaraan tidak lagi dapat ditemukan.

Iwan menyebut kondisi tersebut kerap dijumpai pada kasus tunggakan yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.

Karena itu, konsumen yang mengalami kesulitan membayar cicilan diimbau tidak menghindar dari komunikasi dengan perusahaan pembiayaan. Mendatangi kantor cabang dan menjelaskan kondisi keuangan secara terbuka dapat menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian.

Bagi debitur, langkah tersebut penting agar persoalan pembayaran dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi sengketa penagihan. Namun, keputusan restrukturisasi tetap bergantung pada hasil evaluasi perusahaan pembiayaan terhadap permohonan yang diajukan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...

Pendanaan Pindar dari Perbankan Capai 75,59%, AFPI Ungkap Tren Kolaborasi

DCNews, Jakarta — Perbankan nasional semakin berperan dalam mendukung...

Vicky Shu Buka Suara soal Teror Pinjol, Foto KTP dan Gambar Tak Pantas Dikirim

DCNwes, Jakarta — Penyanyi Vicky Shu mengaku mendapat teror...

73 Persen Ekonom Nilai Lapangan Kerja Indonesia Memburuk, Pulung Agustanto: Evaluasi Kebijakan Pemerintah

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI dari...