Mahasiswa UI Jadi Korban Penipuan Modus Polisi, Dipaksa Ajukan Pinjol

Date:

DCNews, Depok — Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi korban dugaan penipuan digital bermodus penyamaran sebagai anggota kepolisian. Pelaku menggunakan telepon dan WhatsApp untuk mengintimidasi korban dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang, lalu mendesaknya mentransfer uang hingga mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan dalih verifikasi aset.

Pelaku diduga memanfaatkan ketakutan korban agar korban kehilangan kemampuan berpikir jernih dan menuruti instruksi yang diberikan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mencatut identitas aparat kepolisian serta menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Menanggapi kejadian tersebut, Universitas Indonesia memberikan pendampingan kepada korban, termasuk membantu proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kantor Pengamanan Lingkungan Kampus bersama Asrama UI mendampingi mahasiswa tersebut untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Direktur DHMPI UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan kampus berkomitmen mendampingi mahasiswa yang menjadi korban penipuan. Menurut dia, pelaku sengaja menciptakan tekanan psikologis agar korban panik, tidak sempat memverifikasi informasi, dan enggan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Kami memahami betapa beratnya situasi yang dialami mahasiswa kami. Pelaku sengaja menciptakan rasa takut agar korban tidak sempat berpikir dan tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Erwin, Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, korban tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendirian. UI, kata dia, memberikan dukungan awal sekaligus mendampingi mahasiswa dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Erwin juga mengingatkan sivitas akademika agar tidak langsung mempercayai telepon atau pesan yang mengatasnamakan aparat, terutama jika disertai ancaman dan desakan untuk segera mentransfer uang. Masyarakat diminta menghentikan komunikasi, memverifikasi identitas pihak yang menghubungi, serta meminta bantuan orang terdekat atau pihak kampus sebelum mengambil tindakan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak memberikan kode one-time password (OTP), kata sandi, maupun akses rekening kepada pihak yang tidak terverifikasi. Jika sudah menjadi korban, segera hubungi bank untuk mengamankan rekening, simpan bukti percakapan dan transaksi, serta laporkan dugaan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK di iasc.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.

“Pelaku memanfaatkan rasa takut dan rasa sendirian. Karena itu, penting bagi kita untuk saling bercerita, saling mengingatkan, dan saling menjaga agar tidak ada lagi mahasiswa maupun masyarakat yang menjadi korban,” ujar Erwin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Muhammad Solikin: Penetapan Tersangka Korporasi Karhutla Harus Diikuti Penegakan Hukum Tegas

DCNews, Jakarta - Pemerhati sosial dan lingkungan, Muhammad Solikin,...

Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 Terafiliasi Asing

DCNews, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan...

Dino Patti Djalal Desak OJK Berantas Saham Gorengan di Tengah Sorotan MSCI

DCNews, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino...

Dasco Yakin Indonesia Mampu Hadapi Tekanan MSCI terhadap Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...